Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Jika Sandiaga Uno Kalah, Bisakah Kembali Jadi Wagub DKI?
    Berita Nasional

    Jika Sandiaga Uno Kalah, Bisakah Kembali Jadi Wagub DKI?

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman19 April 20190
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Jika Sandiaga Uno Kalah Bisakah Kembali Jadi Wagub DKI
    Sandiaga Uno. (IST/INSTAGRAM)

    RANCAH POST – Berdasarkan hasil quick count sejumlah lembaga survei, pasangan nomor urut 01 Joko Widodo Maruf Amin mengungguli rivalnya dengan raihan suara sekitar 54 persen.

    Bahkan hingga Jumat (19/4/2019) pagi, pasangan nomor urut 01 masih unggul. Sedangkan pasangan nomor urut dua Prabowo Subianto Sandiaga Uno meraih suara sekitar 45 persen.

    Lantas bagaimana jika Sandiaga Uno kalah? Bisakah Sandi kembali menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta menemani Anies Baswedan yang hingga sekarang masih ‘jomblo’?

    Nyatanya memang kursi Wakil Gubernur DKI hingga saat ini masih belum terisi.

    Timbulnya pertanyaan mungkin tidaknya kembali menjadi Wagub DKI jika Sandiaga Uno kalah Pilpres 2019 ini muncul pasca hasil hitung cepat menunjukkan pasagan Jokowi Maruf unggul dari pada Prabowo Sandi.

    Dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik, tidak ada aturan yang melarang Sandi kembali mendampingi Anies.

    “Tak ada aturan yang melarang,” ucap Akmal, Kamis (18/4/2019) kemarin.

    Menurut Akmal, berdasarkan Pasal 176 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, partai pengusung gubernur dan wagub mengajukan dua nama ke DPRD melalui gubernur. Setelahnya, DPRD menggelar pemilihan.

    Dua nama pengganti Sandiaga Uno hingga saat ini sudah diterima Anie dan diteruskan ke DPRD. Hanya saja, DPRD belum menyiapkan pemilihan.

    Jika Sandiaga Uno kalah bisakah namanya dimasukkan supaya terpilih? “Bisa, kenapa tidak?” kata Akmal.

    Akan tetapi menurut Akmal, hal tersebut tidak etis secara etika. Bila nama Sandi harus dimasukkan, mesti ada argumen yang kuat atas inkonsistensi tersebut.

    “Manakala ditarik lagi, harus ada argumentasi jelas mengapa ditarik, publik pasti akan menanyakan soal itu. Meski begitu, haknya ada di partai pengusung,” tutur Akmal.

    Berita Nasional Nasional Sandiaga Uno
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.