RANCAH POST – Sebuah video yang memperlihatkan perkelahian antara seorang guru dan siswa menggegerkan warga Kabupaten Bojonegoro.
Video guru berkelahi dengan murid itu rupanya sudah beredar di media sosial sejak Minggu (7/4/2019) kemarin.
Sebagaimana dihimpun, kasus perkelahian guru dan murid di Bojonegoro itu terjadi di SMA Negeri 1 Tambakrejo.
Dari video dengan durasi sekitar 20 detik tersebut, seorang guru dan siswa terlibat baku hantam. Bahkan guru yang tidak disebutkan identitasnya itu nampak membanting dan mencekik siswa tersebut.
Insiden murid berkelahi dengan guru itu berlangsung di hadapan sejumlah siswa lainnya. Perkelahian keduanya kemudian dilerai oleh siswa yang ada di lokasi kejadian.
Adanya video guru baku hantam dengan murid itu dibenarkan Kepala Sekolah SMAN 1 Tambakrejo Muhadi.
Dipaparkan Muhadi, kasus guru adu jotos dengan murid itu terjadi pada Jumat (29/3/2019) silam ketika jam pelajaran berlangsung.
“Kejadiannya bermula ketika ada siswa duduk di kursi guru, guru itu kemudian menegurnya di depan teman-temannya,” tutur Muhadi.
“Namun siswa itu tidak terima ditegur, keduanya kemudian berkelahi karena sama-sama tersulut emosi,” tambah Muhadi.
Dikatakan Muhadi, kasus guru berkelahi dengan murid itu langsung diselesaikan. Kedua belah pihak sudah berdamai dan saling memaafkan.
Muhadi juga mengatakan kalau pihaknya sudah memanggil orangtua siswa itu. “Kasusnya sudah damai,” tandas Muhadi.
Pasca gegernya video guru berkelahi dengan murid, pihak dinas pendidikan akan memanggil kepala sekolah. Jika guru itu terbukti bersalah, sanksi berupa pemecatan menantinya.
Adanya perkelahian guru dan murid yang direkam kemudian menyebar di media sosial itu pun sangat disayangkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Adi Prayitno.
Meski sudah berlangsung lama, pihaknya dinas pendidikan mengaku baru menerima laporan atas terjadinya insiden itu pada Jumat (5/4/2019) lalu.
BACA JUGA: Tak Terima Rambut Anaknya Dipotong, Orangtua Balas Potong Rambut Guru Theresia
“Jika ditemukan adanya pelanggaran dari gur itu, akan dikenai sanksi sebagaimana peraturan yang ada. Bisa teguran lisan, tertulis, atau diberhentikan karena guru itu statusnya tidak tetap,” kata Adi.