RANCAH POST – Seorang warga pendatang yang diketahui bernama Slamet Jumiarto mendapat penolakan saat hendak tinggal di Pedukuhan Karet, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Bantul, Yogyakarta.
Warga berusia 42 tahun itu ditolak tinggal di RT 08 Pedukuhan Karet lantaran beragama Katolik.
Adapun yang menjadi acuan pelarangan warga non Muslim tinggal di Pedukuhan Karet itu adalah danya aturan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kelompok Kegiatan (Pokgiat) tentang persyaratan pendatang baru.
Peraturan itu menyebutkan bahwa pendatang baru harus warga Muslim. Namun karena Slamet dan keluarganya beragama Katolik, ia ditolak tinggal di sana.
“Saya datang ke Pak RT untuk izin sambil memberikan fotokopi KK, Surat Nikah, dan KTP. Begitu dilihat kami Katolik dan Kristen, kami ditolak oleh Pak RT 08,” ungkap Slamet, Selasa (2/4/2019).
Slamet yang berprofesi sebagai pelukis itu sudah membayar uang Rp4 juta untuk mengontrak rumah selama satu tahun.
Namun karena sudah tidak nyaman, penganut Katolik ditolak warga Pedukuhan Karet itu pun memilih hengkang dan meminta uangnya dikembalikan.
Warga asal Semarang ini sendiri telah melaporkan kejadian yang menimpa dirinya kepada orang dekat Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X dan sekretaris Mahfud MD.
Bukan itu saja, Slamet juga melapor ke Polda DIY. “Saya harap aturan yang melanggar UUD dan Pancasila itu dicabut, semoga tidak terjadi di tempat lain,” kata Slamet.
Sementara itu sebagaimana dihimpun, Bupati Bantul Suharsono telah memberikan teguran kepada Kepala Dusun Karet yang mengeluarkan aturan diskriminatif tersebut.
Menurut Suharsono, aturan itu telah melanggar UUD 1945 dan Pancasila.
Suharsono pun kemudian meminta Kepala Kesbangpol untuk bertemu dengan camat, lurah, kepala dusun, pengontrak rumah, dan tokoh masyarakat.
BACA JUGA: HEBOH Jasa Laundry Hanya Terima Pakaian Orang Muslim, Pemilik Minta Maaf
Setelah dilakukan pertemuan pada 1 April 2019, aturan itu langsung dicabut. “Dukuh menyampaikan permintaan maaf karena aturan tersebut tak memiliki dasar hukum,” kata Suharsono.