RANCAH POST – Polisi meringkus pria berinisial YS alias Gondrong, 31 tahun, berkaitan dengan kasus pemerkosaan seorang bocah sekolah dasar.
Gondrong ditangkap di sebuah kamp tambang yang berada di daerah Nundur, Desa Bencah, Kecamatan Airgegas, Bangka Selatan, Sabtu (8/12) siang kemarin.
Korban pria berambut gondrong dan bertato diketahui siswi SD berusia 11 tahun yang berasal dari Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.
Kasus pemerkosaan bocah SD di Bangka itu sendiri dikabarkan terjadi pada Kamis (6/12/2018) silam.
Adapun Gondrong yang menjadi pelaku pemerkosaan di Belinyu merupakan seorang pendatang yang berasal dari Mesuji Lampung, tepatnya dari Kelurahan Simpang Pematang.
Sebelum pelaku pemerkosaan di Bangka itu berhasil dibekuk, ia sempat mengendus keberadaan polisi yang hendak meringkusnya.
Ketika hendak disergap, pelaku pemerkosaan bocah SD di Bangka itu melarikan diri. Aksi kejar-kejaran sempat terjadi antara polisi dan pelaku.
Namun aksi pelaku berakhir usai aparat menembakkan timah panas yang mengenai kakinya.
Sebelumnya, anggota Polsek Belinyu melakukan pengejaran setelah kasus pemerkosaan itu terjadi. Bersama tim dari Polres Bangka mereka mendapat informasi kalau pelaku ada di kawasan tambang.
Selanjutnya mereka berkoordinasi dengan Polsek Airgegas Bangka Selatan untuk melakukan penangkapan pelaku pemerkosaan bocah SD di Bangka.
“Di lokasi, pelaku rupanya mengetahui kedatangan petugas sehingga melarikan diri. Akan tetapi, pelaku berhasil dilumpuhkan,” terang Kapolres Bangka AKBP M Budi Ariyanto diwakili Kabag Ops Kompol S Sophian, Sabtu (8/12).
Sebagaimana dihimpun, wajah pelaku perkosaan bocah SD di Bangka sempat beredar di grup WhatsApp dan membuat warga Kecamatan Belinyu geger.
Dalam postingan grup WA disebutkan ada bocah SD berjenis kelamin perempuan yang menjadi korban pemerkosaan.
BACA JUGA: Pemerkosaan Bocah SD di Riau, Korban Ditemukan Tewas dengan Usus Terburai
Dalam postingan itu disebutkan pula bahwa pelaku melarikan diri dengan mengendarai kendaraan bermotor dan sedang dalam pengejaran polisi.