RANCAH POST – Pria bernama M Yusuf yang diketahui sebagai mahasiswa S2 kini harus berurusan dengan aparat dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ya, mahasiswa Hubungan Internasional di salah satu universitas negeri di Surabaya itu menyebarkan video telanjang 6 mantan pacarnya.
Dalam melakukan aksinya, pelaku melakukan video call hingga meminta pacarnya melepaskan semua pakaiannya.
Sambungan video call itu direkam dengan sengaja oleh pelaku. “Pelaku menjalankan aksinya sejak 2013 hingga 2018,” terang Wadir Reskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) AKBP Arman Asmara, Kamis (6/12/2018).
Usai merekam pacarnya dalam keadaan bugil, ia mengirimkan videonya ke mantan pacarnya agar mau mengulangi kembali video call bugil tersebut.
“Dikirmkan ke pacarnya sebagai ancaman untuk mengubah gaya. Itu dilakukan untuk memenuhi kepuasan batin si pelaku,” kata Arman.
Tak hanya itu saja, mahasiswa penyebar video bugil mantan pacar itu mengunggah videonya ke situs dewasa.
“Pelaku mulanya membuat wanita tertarik kepadanya dan menjadikannya pacar, kemudian melakukan video call dan memintanya bugil,” ujar Arman.
Adapun dikatakan mahasiswa di Surabaya penyebar video bugil, dirinya melakukan tindakan itu bukan untuk memeras para korbannya, namun untuk kepuasan bathin.
“Mulanya biasa saja karena saya sudah bisa melihat film porno, namun jadi penasaran dan timbul kepuasan,” aku Yusuf.
Korban penyebaran video bugil itu diketahui merupakan mahasiswa hingga karyawan. Meski demikian, Yusuf tak pernah berhubungan badan dengan para korban.
“Kita jalan biasa, pergi ke mall, makan, habis makan nongkrong. Saya tidak menyetubuhinya. Ada yang sudah kerja, ada juga mahasiswa,” papar Yusuf.
BACA JUGA: Heboh! Video Panas Diduga Mahasiswa Universitas Ternama Indonesia Ini Viral di Media Sosial
Mahasiswa S2 di Surabaya pelaku penyebaran video panas itu pun diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).