RANCAH POST – Transgender di jaman sekarang ini memang sudah bukan hal yang tabu lagi. Walau begitu, tetap saja jika ada orang yang terbuka kalau dirinya ingin merubah kelamin kerap menjadi perbincangan.

Meski kerap menuai pro dan kontra, tapi bagi mereka yang memang mantap ingin merubah jenis kelamin tidak memperdulikan hal itu.

Bahkan mereka sampai rela berjuang mati-matian demi mendapatkan apa yang diinginkannya, tak terkecuali mengajukan permohonannya itu ke pengadilan.

Seperti halnya yang terjadi di Surabaya. Pengadilan Negeri Surabaya telah siap memutuskan permohonan ganti identitas kelamin dalam persidangan yang diagendakan akan berlangsung pada Selasa (27/11) mendatang.

Sigit Sutrisno, Kepala Hubungan Masyarakat PN Surabaya mengungkapkan bahwa permohonan ganti identitas kelamin itu diajukan oleh seorang pria 23 tahun asal Tuban, Jawa Timur, yang tinggal di Surabaya.

Ia juga menyebut majelis hakim yang memimpin persidangan permohonan ganti identitas kelamin itu adalah Dede Suryaman.

Sigit pun mengatakan jika sebenarnya tidak ada perundang-undangan yang mengatur terkait permohoan ganti identitas kelamin di Indonesia.

Selain itu, majelis hakim juga akan mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh si pemohon.

Ia juga menjelaskan permohonan ganti identitas kelamin yang sedang ditangani bukan tentang fenomena LGBT, melainkan karena pemohon merasa sejak lahir ia memiliki kelamin ganda.

Ia mengungkapkan bahwa PN Surabaya pernah menangani permohonan serupa di tahun 2016, yang diajukan oleh mahasiswa Institut Teknologi Bandung, Angelina Karuniata Kanan, yang menginginkan identitas kelaminnya jadi laki-laki.

Majelis hakim yang ketika itu dipimpin oleh Matheus Samiaji kemudian mengabulkan permohonannya pada 27 Juli 2016 lalu.

BACA JUGA: Galau Tanpa Ujung, Seorang Pria Tiga Kali Ganti Kelamin

Karena permohonannya telah dikabulkan, maka Angelina pun mengganti namanya menjadi Andreas Alessandro Kaban.

Share.

Leave A Reply