RANCAH POST – Ada sebuah pemandangan berbeda terlihat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Cibabat di Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi, Jawa Barat.
Jika biasanya kebanyakan SPBU tetap buka saat waktu shalat tiba, tapi tidak dengan SPBU ini. Pengelola memberlakukan peraturan harus tutup setiap waktu shalat tiba.
Jadi nggah heran jika pom bensin tersebut tiba-tiba tutup dan pelanggannya harus menunggu dulu.
H. Misbah Chunur, pemilik dari pom bensin tersebut sama sekali tidak mempermasalahkan dampak dari peraturan itu.
Menurut Staf Administrasi SPBU Cibabat, Rizki Trianto, peraturan itu mempengaruhi pendapatan per harinya karena saat tempat kerjanya ditutup selama 10-15 menit, tidak sedikit pengendara yang tidak jadi isi bensin.
Sang pemilik sama sekali tidak mempermasalahkan hal tersebut, baginya yang terpenting adalah karyawannya taat beribadah.
Rizki juga mengatakan bahwa penghasilan tempat kerjanya setelah diberlakukan peraturan itu mengalami penurunan sekitar 5%.
Hal itu lantaran saat ditinggal selama 15 menit, sekitar 30 motor tidak bisa terlayani dan beralih ke SPBU lain.
Sebelum peraturan itu diberlakukan, SPBU tersebut bisa menjual 24 hingga 25 ribu liter bahan bakar per harinya.
Tapi setelah peraturan itu diberlakukan penjualan pun menurun jadi 23 hingga 22 ribu liter yang terjual per harinya.
BACA JUGA: Kumpulkan Sampah yang Berserakan saat Ibadah Haji, Aksi Muslim Jepang ini Tuai Pujian
Walau begitu, sang pemilik yang memiliki tiga SPBU dan pesantren di Jalan Kolonel Masturi, Kota Cimahi, Jawa Barat itu akan menerakan peraturan yang sama di dua SPBU lainnya.