RANCAH POST – Video pembakaran bendera HTI di Garut oleh Banser dipastikan sudah tidak utuh alias sudah diedit. Hal itu sebagaimana disampaikan Polda Jabar.
Persitiwa pembakaran bendera HTI yang berlokasi di Kecamatan Limbangan pada saat peringatan Hari Santri Nasional itu berlangsung pada Senin (22/10/2018) kemarin.
Diutarakan Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Umar Surya Fana, publik tidak mengetahui secara utuh rangkaian fakta kejadian tersebut sejak kejadian tersebut viral di media sosial.
“Video yang diviralkan itu tidak utuh, bukan video asli, dan bukan dari orang yang pertama kali mengambil gambarnya. Videonya sudah dipotong demi kepentingan tertentu,” tutur Umar, Rabu (24/10/2018).
Video pembakaran bendera tulisan tauhid itu dipotong, kemudian diviralkan untuk menggiring opini publik.
Diterangkan Umar, terjadinya pembakaran bendera HTI di Garut itu bermula ketika ada seseorang dari Kecamatan Cibatu ikut dalam peringatan Hari Santri di Limbangan.
Sedangkan dalam kesepakatan panitia, peserta yang mengikut peringatan hanya berasal dari Malangbong, Limbangan, dan Leuwi Goong.
Maka dari itu, ucap Umar, peserta lain selain dari tiga kecamatan tersebut tidak diundang.
Selain itu, kesepakatan lainnya adalah hanya membawa bendera merah putih dan tidak membawa aribut ormas yang sudah dibubarkan pemerintah, HTI.
“Ketika upacara, ada seseorang yang mengenakan kopiah dan kain hijau mengibarkan bendera HTI. Oleh Banser, bendera itu diambil dan orang yang membawa bendera itu dipersilahkan untuk mengikuti upacara,” ujar Umar.
Kemudian, Banser bakar bendera HTI pun terjadi.
“Menurut pemahaman mereka, itu adalah bendera HTI, bendera yang dilarang oleh pemerintah,” kata Umar, sebagaimana dilansir Tribun Jabar.
BACA JUGA: Muncul Petisi Bubarkan Banser Usai Insiden Pembakaran Bendera HTI di Garut
“Tidak ada niat lain, mereka membakarnya karena menurut mereka itu adalah bendera HTI, organisasi terlarang. Dibakar agar tidak digunakan lagi,” pungkas Umar.
