RANCAH POST – Belum lama ini di media sosial beredar sebuah video yang memperlihatkan seorang pria membonceng dua perempuan dan dua anak kecil.
Kejadian itu diketahui terjadi di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang kemudian menjadi viral.
Dalam video tersebut tampak seorang pria mengendarai motor matik dengan membawa empat orang penumpang.
Terlihat sebuah susunan kayu yang disusun di bagian belakang, agar seorang penumpang perempuan remaja dan anak kecil bisa duduk.
Mereka pun melintas di depan Rumah Dinas Wali Kota Pangkalpinang Jalan Raya Sudirman Kota Pangkalpinang, Selasa (9/10) siang.
Video itu sendiri pertama kali diunggah oleh politisi Golkar yang juga merupakan ketua Pemuda Panca Marga Pangkalpinang, Bram Pranata.
Lewat unggahannya itu Bram mendoakan bapak yang membonceng dua wanita dewasa dan dua anak kecil itu tiba dengan selamat di tempat tujuan.
“Apabila yang baik tidak ada, maka yang kurang baik pun juga bisa dimanfaatkan,hati hati bapak semoga selamat sampai tujuan 🙏🏻”, tulis Bram Pranata dalam unggahannya.
https://www.instagram.com/p/Bos778Kn3_Y/?taken-by=brampranata77
Ketika di konfirmasi, Bram Pranata mengungkap kalau video itu direkam olehnya sendiri. Bram mengaku kalau ia dan pria itu sering berbincang.
Bram juga mengungkapkan kalau pria tersebut hendak berangkat ke arah Sungailiat, Pulau Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.
Sebagai informasi, apa yang dilakukan oleh pria yang tidak disebutkan namanya itu dapat membahayakan keselamatan dan melanggar peraturan lalu lintas.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan siap menjerat para pengendara karena kebiasaan buruk mereka atau lalai saat berkendara.
BACA JUGA: Geger Video Seorang Pria Bonceng Pocong, Netizen Heboh, Puasa-Puasa Kok Ada Setan!
Dalam undang-undang itu disebutkan jika seorang pengendara motor mengangkut penumpang lebih dari satu, sebagaimana disebut dalam Pasal 106 ayat 9, dipidana dengan pidana kurungan 1 (satu) bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.