RANCAH POST – Beberapa waktu lalu, seorang pengemudi perempuan berinisial A (28) diamankan karena mobil yang dikemudikannya masuk ke dalam iring-iringan rombongan Presiden Jokowi.
Setelah diamankan karena menerobos konvoi Presiden Jokowi di Tol Cimanggis, hasil tes urine wanita itu ternyata positif mengandung benzodiazepine.
Meski bukan obat-obatan terlarang, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, obat yang diminum wanita terobos rombongan Presiden Jokowi itu harus berdasarkan resep dokter.
“Itu harus diminum berdasarkan resep dokter, itu seperti obat penenang, obat tidur,” tutur Argo, Selasa (25/9/2018) silam.
Argo mengatakan, polisi tidak menemukan obat-obatan terlarang di dalam mobil wanita penerobos iring-iringan kendaraan Presiden Joko Widodo.
“Kita lakukan penggeledahan, tidak ditemukan obat-obatan seperti narkoba,” kata Argo.
Tak hanya menerobos iring-iringan mobil presiden, wanita tersebut juga sempat menyerempet seorang anggota yang ikut melakukan pengawalan.
“Yang bersangkutan masuk ke dalam pengawalan dan sempat menyerempet seorang anggota yang ikut mengawal,” terang Argo.
Adapun kepada polisi, wanita terobos rombongan Presiden Jokowi mengaku supaya bisa segera sampai di tempat ia bekerja.
“Alasan dia, katanya ingin segera sampai ke kantornya, ingin cepat dan tidak terkena macet,” ujar Argo.
Oleh polisi wanita itu sudah dilepaskan dan dikenakan wajib lapor. “Sudah 24 jam, jadi kita pulangkan,” tukas Argo.
Sementara itu diutarakan Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Timur AKP Agus, wanita terobos rombongan mobil Presiden Jokowi melakukan sejumlah pelanggaran yang salah satunya bisa berujung dengan kurungan penjara.
BACA JUGA: Polisi di Solo Berani Hentikan Rombongan Presiden, Alasannya Bikin Salut
“Yang bersangkutan masuk konvoi, lalu ketika diberhentikan dia menghindar, dan ketika dihentikan menyerempet petugas. Dua hal yang pertama itu pelanggaran, yang terkahir dia kenap pasal laka. Untuk laka, acamannya 1 tahun 3 bulan,” ucap Agus.