Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Hiburan»Selebriti»Tersandung Kasus Narkoba, Ini Kronologi Penangkapan Komika Mudy Taylor
    Selebriti

    Tersandung Kasus Narkoba, Ini Kronologi Penangkapan Komika Mudy Taylor

    Nina NurmalasariNina Nurmalasari25 September 20180
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Tersandung Kasus Narkoba Ini Kronologi Penangkapan Komika Mudy Taylor
    Tersandung Kasus Narkoba Ini Kronologi Penangkapan Komika Mudy Taylor

    RANCAH POST – Komika Mudy Taylor kini tengah berurusan dengan pihak kepolisian terkait kasus dugaan kepemilikan narkoba yang menjeratnya.

    Pria 46 tahun ini ditangkap oleh petugas pada hari Sabtu (22/9) di kediamannya di kawasan Tangerang Selatan.

    Kabis Humis Polda Metro Jaya, Argo Yuwono dalam rilis pada Senin (24/9) menjabarkan kronologi penangkapan sang komika.

    Berawal dari laporan masyarakat, penyelidikan itu akhirnya dikembangkan dan didapati orang yang dimaksud adalah Mudy Taylor.

    Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu, plastik bekas pakai sabu, dan cangklong.

    Bahkan pria pemilik nama Dhimas Mudiarto Ramelan Sutarto itu bisa memesan barang haram tersebut 3-4 kali dalam satu bulan.

    Setelah menggeledah isi rumahnya, Mudy Taylor pun kemudian langsung dibawa ke Polda beserta dengan barang bukti.

    Setelah diinterogasi, ternyata Mudy mendapat barang haram itu dari seseorang berinisial D. Ia sudah membeli barang tersebut dari DPO sejak 2014.

    Nggak cuma sekali, ternyata ini merupakan kali kedua Mudy terlibat dalam kasus narkoba, setelah sebelumnya ia terbukti memiliki ganja.

    Terkait kesinambungan antara kasus terdahulu dengan yang saat ini, Argo belum bisa berbicara lebih lanjut karena kasusnya masih diselidiki lebih dalam.

    BACA JUGA: Terjerat Narkoba, Komika Mudy Taylor Ditangkap Polisi

    Dari kasus itu, Mudy Taylor pun terancam dikenakan UU Narkotika pasal 112, dengan hukuman 4 tahun kurungan penjara.

    Mudy Taylor Selebriti
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Nina Nurmalasari
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Baru Bebas, Ammar Zoni Ditangkap Atas Kasus Narkoba Lagi

    13 Desember 2023

    Aktris Kiki Fatmala Meninggal Dunia, Keluarga Ungkap Penyebabnya

    1 Desember 2023

    Trending Usai Chat Kasar Kesebar, Fuji Beberkan Alasan Soal Telat Bayar Gaji Karyawan

    7 November 2023
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.