Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Hiburan»Selebriti»Tersandung Kasus Narkoba, Ini Kronologi Penangkapan Komika Mudy Taylor
    Selebriti

    Tersandung Kasus Narkoba, Ini Kronologi Penangkapan Komika Mudy Taylor

    Nina NurmalasariNina Nurmalasari25 September 20180
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Tersandung Kasus Narkoba Ini Kronologi Penangkapan Komika Mudy Taylor
    Tersandung Kasus Narkoba Ini Kronologi Penangkapan Komika Mudy Taylor

    RANCAH POST – Komika Mudy Taylor kini tengah berurusan dengan pihak kepolisian terkait kasus dugaan kepemilikan narkoba yang menjeratnya.

    Pria 46 tahun ini ditangkap oleh petugas pada hari Sabtu (22/9) di kediamannya di kawasan Tangerang Selatan.

    Kabis Humis Polda Metro Jaya, Argo Yuwono dalam rilis pada Senin (24/9) menjabarkan kronologi penangkapan sang komika.

    Berawal dari laporan masyarakat, penyelidikan itu akhirnya dikembangkan dan didapati orang yang dimaksud adalah Mudy Taylor.

    Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu, plastik bekas pakai sabu, dan cangklong.

    Bahkan pria pemilik nama Dhimas Mudiarto Ramelan Sutarto itu bisa memesan barang haram tersebut 3-4 kali dalam satu bulan.

    Setelah menggeledah isi rumahnya, Mudy Taylor pun kemudian langsung dibawa ke Polda beserta dengan barang bukti.

    Setelah diinterogasi, ternyata Mudy mendapat barang haram itu dari seseorang berinisial D. Ia sudah membeli barang tersebut dari DPO sejak 2014.

    Nggak cuma sekali, ternyata ini merupakan kali kedua Mudy terlibat dalam kasus narkoba, setelah sebelumnya ia terbukti memiliki ganja.

    Terkait kesinambungan antara kasus terdahulu dengan yang saat ini, Argo belum bisa berbicara lebih lanjut karena kasusnya masih diselidiki lebih dalam.

    BACA JUGA: Terjerat Narkoba, Komika Mudy Taylor Ditangkap Polisi

    Dari kasus itu, Mudy Taylor pun terancam dikenakan UU Narkotika pasal 112, dengan hukuman 4 tahun kurungan penjara.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
    Nina Nurmalasari
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Baru Bebas, Ammar Zoni Ditangkap Atas Kasus Narkoba Lagi

    Baru Bebas, Ammar Zoni Ditangkap Atas Kasus Narkoba Lagi

    13 Desember 2023
    Aktris Kiki Fatmala Meninggal Dunia, Keluarga Ungkap Penyebabnya

    Aktris Kiki Fatmala Meninggal Dunia, Keluarga Ungkap Penyebabnya

    1 Desember 2023
    Trending Usai Chat Kasar Tersebar, Fuji Beberkan Alasan Soal Telat Bayar Gaji Karyawan

    Trending Usai Chat Kasar Kesebar, Fuji Beberkan Alasan Soal Telat Bayar Gaji Karyawan

    7 November 2023
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    HP Vivo Y300 GT

    Vivo Y300 GT Resmi Diperkenalkan, Bawa Dimensity 8400 dan Baterai 7.620 mAh

    9 Mei 2025
    HP Samsung Galaxy F56

    Samsung Galaxy F56 Resmi Dirilis, Ini Spesifikasinya

    9 Mei 2025
    Spek Vivo X200 FE Beredar Jelang Rilis

    Spek Vivo X200 FE Beredar Jelang Rilis, Pakai Dimensity 9400e?

    8 Mei 2025
    Prototipe HP dengan Baterai 10.000 mAh dan Fast Charging 320W

    Realme Pamer Prototipe HP dengan Baterai 10.000 mAh dan Fast Charging 320W

    8 Mei 2025
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2025 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.