Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Keluarkan Aturan Nongkrong di Warung Kopi, Pemkab Bireun Dituding Diskriminatif Terhadap Perempuan
    Berita Nasional

    Keluarkan Aturan Nongkrong di Warung Kopi, Pemkab Bireun Dituding Diskriminatif Terhadap Perempuan

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman5 September 20180
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Dituding Diskriminatif Terhadap Perempuan Pemkab Bireun Keluarkan Aturan Syariat yang Kontroversial
    Dituding Diskriminatif Terhadap Perempuan Pemkab Bireun Keluarkan Aturan Syariat yang Kontroversial

    RANCAH POST – Pemkab Bireun disebutkan mengeluarkan aturan kontroversial berkenaan dengan standarisasi warung kopi.

    Selain aturan yang melarang wanita dan laki-laki bukan muhrim duduk satu meja, aturan lainnya adalah larangan kepada pramusaji melayani pelanggan perempuan di atas pukul 21.00.

    Aturan lainnya, pramusaji perempuan pun dilarang bekerja melebihi pukul 21.00.

    Perempuan boleh duduk satu meja dengan laki-laki asalkan itu muhrimnya. Bila ingin dilayani pramusaji, perempuan harus ditemani suami atau keluarganya.

    Aturan dengan tajuk ‘standarisasi warung kopi/cafe dan restoran sesuai syariat Islam’ yang dikeluarkan tanggal 30 Agustus 2018 itu ditanda tangani langsung oleh Bupati Bireun Saifannur.

    Menurut sebagian masyarakat, Bupati Bireun terlalu berlebihan dalam membuat aturan tentang syariat.

    Seperti yang disampaikan Murni, aktivis Gasak. Menurut penilaiannya, aturan Pemkab Bireun itu tidak masuk akal dan terkesan diskriminatif.

    “Aturan itu tidak masuk akal, memang kaum perempuan saja yang berbuat dosa sehingga dibatasi hingga pukul 21.00, sesama laki-laki juga bisa berbuat maksiat,” kata Murni, Rabu (5/9/2018).

    Menurut Murni, halal atau haram bukan kewenangan bupati, melainkan dari lembaga ulama yang mempunyai wewenang mengeluarkan fatwa.

    Senada disampaikan pengusaha wanita bernama Syarifah Reynisa. Dari pengakuannya, ia kerap menghabiskan waktu untuk rapat dengan rekannya di warung kopi atau cafe.

    “Kalau di warung kopi atau cafe, rapat itu jadinya lebih santai. Misalnya dilarang, siapa yang akan membantu ekonomi keluarga, Pak Bupati?” ujar Syarifah.

    Dikatakan Kepala Dinas Syariat pemkab Bireuen, Jufliwan, aturan itu sudah ada sejak tahun 2017, namun edarannya baru disebar Agustus kemarin.

    Diucapkan Jufliwan, edaran itu ada semata-mata untuk melindungi kehormatan kaum hawa.

    Sementara itu menurut Bupati Bireun, Saifannur, aturan yang bersifat imbauan itu untuk menegakkan syariat Islam dan menjaga kearifan lokal.

    BACA JUGA: Tak Pakai Ini Saat ke Aceh, Pramugari Bakal Berurusan dengan Polisi Syari’ah

    “Itu sebagai pembeda dengan daerah lain, untuk kebaikan, agar syariat Islam berjalan denga baik, bukan untuk merusak orang lain,” kata Saifannur.

    Berita Nasional Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Asiong Gestun, Solusi Pencairan Limit Kartu Kredit dan Paylater yang Cepat dan Amanah

    3 Juni 2026

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.