RANCAH POST – Sedikitnya 22 anggota DPRD Kota Malang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka dalam kasus suap.
Dengan demikian, jumlah anggota DPRD Kota Malang yang berstatus tersangka secara keseluruhan berjumlah 41 orang.
Sebelumnya, KPK sendiri telah menetapkan 19 anggota DPRD lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Dengan jumlah 41 orang berstatus tersangka, maka anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 tersisa 4 orang saja.
“Dari total 45 orang, 41 anggota DPRD Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi,” tutur Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Senin (3/9/2018).
Menurut penjelasan Basaria, 22 anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka itu diduga menerima hadiah dari walikota non aktif Moch. Anton.
Ke-22 anggota DPRD di Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka itu di antaranya Een Ambarsari, Bambang Triyoso, Diana Yanti, Sugiarto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, Erni Farida, Sony Yudiarto, Harun Prasojo, Teguh Puji Wahyono, Choirul Amri, dan Ribut Harianto.
Selain itu, Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Mulyanto, Choeroel Anwar, Suparno Hadiwibowo, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Asia Iriani, Indra Tjajyono.
Para anggota DPRD yang berasal dari kader partai politik seperti PDIP, PKB, Golkar, Demokrat, Gerindra, PAN, Hanura, PKS, dan PPP itu diduga menerima uang dari Anton masing-masing Rp12,5 juta hingga Rp50 juta.
Tak hanya menjerat Anton dan 41 anggota DPRD Kota Malang, kasus tersebut juga melibatkan Jarot Edy Sulistiyoni, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan.
Dengan penetapan status tersangka tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Kota Malang, Abdurochman tak membantah bila sejumlah komisi mengalami kekosongan anggota.
BACA JUGA: Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1, Idrus Marham Ditahan KPK
“Kita memang tidak bisa mengambil keputusan, tapi kita tetap bisa melayani masyarakat,” ujar Abdurochman.