RANCAH POST – Pernikahan merupakan hal yang paling dinanti-nanti bagi setiap pasangan yang memang telah mantap untuk melanjutkan hubungan mereka ke jenjang yang lebih serius.
Namun menikah juga tidak bisa sembarangan. Ada beberapa syarat yang memang harus dipenuhi oleh setiap pasangan.
Selain harus mengumpulkan syarat berupa surat-surat yang memang diperlukan untuk mengurus pernikahan, umur dari masing-masing pasangan juga harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.
Seperti yang kita ketahui, pemerintah telah menetapkan peraturan bahwa pasangan yang hendak menikah minial usianya adalah 17 tahun.
Walau begitu, di beberapa daerah ada yang tidak mengindahkan peraturan itu dan membiarkan pernikahan dini terjadi.
Dan kasus itu kembali terjadi. Kali ini terjadi di Sulawesi Selatan. Pernikahan tersebut melibatkan anak laki-laki berusia 13 tahun dengan seorang gadis 17 tahun.
Anak laki-laki itu baru saja tamat dari SD dan pasangan perempuannya berstatus sebagai pelajar SMA. Keduanya merupakan warga dari Desa Bonto Lojong, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng.
Pernikahan yang melibatkan anak dibawah umur ini disebut berlangsung pada Kamis (30/8) kemarin di rumah orang tua mempelai laki-laki.
Pernikahan ini sendiri dilaksanakan dengan pesta adat selayaknya pernikahan pada umumnya di Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, kasus pernikahan dini ini juga pernah terjadi di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Pihak mempelai pria tercatat baru berusia 14 tahun.
Sedangkan istrinya berumur 16 tahun. Keduanya melangsungkan pernikahan di Makassar dan menggelar resepsi sederhana di rumah mempelai wanita di Dusun Balangkasa, Desa Majannang, Kecamatan Maros Baru, Maros.
Sang mempelai pria sendiri merupakan bungsu dari lima bersaudara. Ia dinikahkan oleh orang tuanya karena semua saudaranya sudah menikah.
BACA JUGA: Beredar Video Pernikahan Pasangan di Bawah Umur, Netizen Miris, Umur Segitu Bekalnya Apa?
Selain itu, semua saudara perempuannya tidak ada lagi yang tinggal di rumah orang tuanyanya lagi, oleh karena itu ia dinikahkan.