RANCAH POST – Secara diam-diam kepolisian rupanya telah menetapkan mantan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka.
Status tersangka itu disandang pria bernama lengkap Nur Mahmudi Ismail atas dugaan kasus korupsi pengadaan lahan untuk pelebaran jalan yang berada di Kelurahan Sukamaju Baru, Tapos, Depok.
“Iya, ditetapkan tersangka pada 20 Agustus lalu,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (28/8/2018) malam kemarin.
Penetapan tersangka terhadap politikus PKS itu, lanjut Argo, berdasarkan alat bukti dan gelar perkara hingga akhirnya polisi menetapkan Nur Mahmudi Ismail tersangka.
“Ada dua alat bukti yang ditemukan,” kata Argo.
Hanya saja, Argo tidak mengetahui apakah selanjutnya Nur Mahmudi ditahan atau tidak. “Itu hak penyidik,” ujar Argo.
Tak hanya Nur Mahmudi, dalam kasus tersebut polisi juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Harry Prihanto sebagai tersangka.
Hasil penyidikan menyebutkan, kerugian akibat kasus yang menjerat mantan orang nomor satu di Kota Depok itu mencapai Rp10,7 miliar.
Rupanya, berita penetapan status tersangka Mahmudi tersebut membuat Partai Keadilan Sejahtera Kota Depok terkejut.
Pasalnya, berita status tersangka Nur Mahmudi diterima mereka bukan dari kepolisian, melainkan dari media massa.
“Terang saja, kami kaget mendengar beritanya, kami tahu beritanya dari media,” terang Humas DPD PKS Depok, Bramastyo Bontas, Selasa (28/8/2018).
Sebelum menentukan langkah selanjutnya, PKS Depok akan terlebih dahulu melakukan koordinasi.
“Kami akan melakukan konferensi pers secepatnya begitu permasalahannya sudah clear. Nantinya, partai akan melakukan koordinasi terlebih dahulu sebelum menentukan sikap ke depan,” kata Bramastyo.
BACA JUGA: Walikota Surabaya Tri Rismaharini Sujud dan Minta Maaf di depan Takmir Masjid
Sementara itu sebagaimana dihimpun, Mahmudi tak hanya pernah menjabat sebagai Wakikota Depok, namun juga pernah menduduki posisi sebagai Menteri Kehutanan.