RANCAH POST – Aksi seorang turis wanita asal Inggris bernama Auj-e Taqaddas, 42 tahun, yang menampar petugas imigrasi Bandara Ngurah Rai Bali pada Sabtu (28/7/2018) lalu kini ramai diperbincangkan publik.
Malam itu Auj-e disebutkan hendak terbang menuju Singapura, namun diketahui bahwa visanya telah berakhir semenjak 18 Februari 2018 silam.
Lantaran overstay atau melebihi masa izin tinggal, bule tampar petugas imigrasi itu pun dibawa ke kantor dan dikenai denda.
Dengan tinggal secara ilegal selama 160 hari, bule inggris tampar petugas imigrasi harus membayar denda sebanyak 25 dolar AS per hari.
Bukannya kooperatif, Auj-e malah marah-marah sambil berkata kasar dan sempat melayangkan tamparan ke pipi petugas bandara Ngurah Rai Bali bernama Ardiansyah (28).
“Karena imigrasi sialan ini aku ketinggalan penerbangan,” bentak Auj-e kepada Ardiansyah.
Meski sudah diberikan penjelasan, bule tampar petugas Bandara Ngurah Rai tak mau tahu dan tetap saja melampiaskan kemarahannya pada Ardiansyah.
“Ambil uangnya dan enyahlah,” ujar Auj-e yang kemudian menampar Ardiansyah.
Bule tampar petugas imigrasi itu kemudian diamankan di sel tahanan kantor imigrasi. Aksi wanita bule tampar petugas bandara itu pun langsung dilaporkan ke kepolisian setempat.
“Kami laporkan orang itu karena suda menyentuh orang imigrasi yang merupakan perwakilan bangsa,” tutur Kepala Imigrasi Ngurah Rai Aris Amran.
Setelah ditahan di kantor imigrasi, turis inggris tampar petugas imigrasi di Bandara Ngurah Rai itu dibawa ke Polsek KP3 Bandara Ngurah Rai.
“Karena kasusnya masuk ke ranah hukum, yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di Polsek KP3 Bandara Ngurah Rai,” terang Kepala Bidang Izin Pendaratan dan Izin Masuk Imigrasi Ngurah Rai, Bisri Musa, Rabu (1/8/2018).
BACA JUGA: Viral Bule Ancam Rusak Masjid karena Terganggu Suara Shalawatan yang Dikira Karaoke
Penahanan bule tampar petugas imigrasi itu dilakukan agar pelaku tidak melarikan diri dan dikarenakan proses penganiayaannya masih berlanjut.