BERITA CIAMIS, RANCAH POST – Mantan Kepala Desa Danasari, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis berinisial Y (50) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ciamis.
Kepala desa di Ciamis itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan korupsi bantuan infrastruktur dari Dana Desa, Dana Alokasi Khusus (DAK), Alokasi Dana Desa (ADD) dan dana Bantuan Provinsi (Banprov).
Bukan itu saja, oknum kepala desa di Ciamis itu juga diduga menyunat tunjangan penghasilan aparatur desa yang bersumber dari dana-dana tersebut.
Sebagaimana diutarakan Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso, dugaan tindak pidana korupsi kepala desa di Ciamis itu dilakukan dari tahun 2015 hingga tahun 2016 atau ketika yang bersangkutan menjabat.
“Uang tersebut diduga digunakan demi kepentingan pribadi. Uang yang dikorupsi pun tak bisa dikembalikan oleh tersangka ke negara,” tutur Bismo, Senin (16/7/2018).
Masih dikatakan Bismo, bantuan yang diterima Pemerintah Desa Danasari sebesar Rp800 juta yang berasal dari bantuan Pemkab Ciamis, Pemprov Jawa Barat, dan pemerintah pusat.
“Pembangunan infrastruktur itu diduga tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana yang tertuang dalam perencanaan, dari sana kami mendapati adanya dugaan korupsi,” kata Bismo.
Bismo melanjutkan, laporan adanya dugaan korupsi yang dilakukan oknum Kepala Desa Danasari itu berasal dari masyarakat. Penyelidikan kemudian dimulai pada tahun 2017.
“Dalam penyelidikan kami dibantu Inspektorat Dinas PUPR Kabupaten Ciamis. Kami juga meminta keterangan dari 22 orang saksi,” papar Bismo, dilansir Harapan Rakyat.
Dari hasil penyelidikan, kasus ini tidak melibatkan pihak lain, tersangka hanya satu orang dan menggunakan uang negara demi kepentingan pribadinya.
BACA JUGA: Rintis Wisata Baru, Pemdes di Ciamis Ini Akan Gelar Festival Seni Menumpuk Batu
“Tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, kasusnya sudah kami limpahkan ke kejaksaan,” pungkas Bismo.