RANCAH POST – Belum lama ini amarah publik terpancing setelah beredarnya sebuah foto yang menunjukkan seorang pria menikahi anak gadis yang masih dibawah umur.
Diketahui, pernikahan itu ternyata terjadi di Malaysia. Gadis yang dinikahi masih berusia 11 tahun. Sementara itu si pria yang menikahinya berusia 41 tahun.
Fakta lainnya pun terungkap, ternyata pria itu sudah memiliki 2 istri dan enam orang anak yang telah cukup dewasa dari hasil pernikahan dengan kedua istrinya.
Belakangan diketahui pria di Malaysia yang menikahi anak 11 tahun itu bernama Che Abdul Karim.
Seperti dilaporkan oleh Mirror.co.uk (1/7), foto anak gadis yang berpegangan tangan dengan suami barunya, Che Abdul Karim setelah pernikahan mereka pun beredar luas di media sosial.
Foto itu pun memicu kemarahan di negara yang mayoritas Muslim itu. Sebab, ia sudah memiliki dua istri dan enam orang anak yang berusia antara 5 sampai 18 tahun.
Orang tua sang pengantin wanita yang baru menikah itu dikatakan telah setuju dengan pernikahan tersebut.
Mereka juga setuju dengan syarat bahwa anak gadis itu tinggal bersama orang tuanya sampai berusia 16 tahun. Sang pengantin pria sendiri merupakan seorang pedagang karet bekas yang cukup kaya.
Pada hari Minggu kemarin, ia pun membela tindakannya itu. Pria tersebut mengkalin bahwa dirinya tidak kawin lari dan telah menikahi gadis tersebut dengan izin dari keluarganya.
Che Abdul Karim juga menambahkan bahwa dirinya tidak berniat untuk tinggal dengan gadis itu sampai ia berusia 16 tahun. Mereka akan mendapatkan sertifikat pernikahan pada saat usia sang gadis sudah cukup.
Perwakilan UNICEF di Malaysia, Marianne Clark-Hattingh mengatakan bahwa itu merupakan hal yang mengejutkan, tidak dapat diterima serta bukan demi kepentingan terbaik anak dan merupakan pelanggaran haknya.
Usia legal minimum untuk menikah di Malaysia dibawah hukum sipil adalah 18 tahun. Tapi anak perempuan dapat menikah pada usia 16 tahun dengan izin dari menteri utama negara bagian.
Sementara hukum islam menerapkan usia minimum 16 tahun untuk perempuan dan memungkinkan perkawinan lebih dini dengan izin pengadilan syariah.
Pemerintah Malaysia sendiri belum mencatat pernikahan mereka dan telah melakukan penyelidikan. Dipercaya, bahwa upacara pernikahan tersebut berlangsung di Thailand.
Menurut UNICEF, pernikahan anak dibawah umur terjadi di seluruh dunia. Akan tetapi badan amal itu memperkirakan bahwa 21 persen wanita berusia 20 hingga 24 tahun menikah saat masih anak-anak dengan jumlah pengantin anak terbanyak ada di Asia Selatan.