RANCAH POST – Belum lama ini publik dihebohkan dengan kasus pencurian koper penumpang maskapai Garuda Indonesia di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Kini, petugas telah menangkap pelaku dari pencurian koper tersebut. Parahnya, pelaku merupakan seorang remaja yang masih berusia 15 tahun berinisial DV.
Saat ini, pelaku yang ditemani oleh orang tuanya menjalani pemeriksaan di Polresta Bandara. Kapolresta Bandara Soetta, AKBP Viktor Togi Tambunan mengatakan kalau remaja itu ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Pelaku sendiri ditangkap pada Sabtu (26/5) malam di rumahnya. Dan sekarang ini polisi masih mendalami keterangan dari DV.
Viktor pun menuturkan kalau pelaku didampingi orang tuanya karena usianya yang masih dibawah umur. Ia juga masih duduk di bangku kelas 3 SMP.
DV sendiri dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Oleh karena itu, setiap proses hukum yang dijalaninya pun harus mendapat dampingan dari orang tua.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol James Hasudungan Hutajulu menambahkan bahwa sejak adanya laporan koper hilang di Terminal 3 Bandara Soetta pihaknya sudah membentuk tim khusus.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya juga telah emndapatkan dukungan penuh dari pihak pengelola Bandara Soetta, yakni PT Angkasa Pura (AP) II, Avsec dan juga sumber daya yang ada di lingkup bandara.
Dengan bermodalkan rekaman dari kamera CCTV dan sejumlah saksi, pihaknya pun mulai melakukan pendalam terkait kasus ini.
Hingga akhirnya mereka pun berhasil menemukan kendaraan yang digunakan oleh sang pelaku dan kemudian menangkapnya di rumah orang tuanya.
Dari kamar DV, petugas menyita barang bukti berupa 10 koper hasil curian di Bandara Soetta. Koper-koper itu pun kemudian dijadikan sebagai bahan koleksi dari hasil kejahatan si pelaku.