RANCAH POST – Pernikahan bocah 12 tahun berinisial RSR dengan sang calon suami Erwin yang berusia 21 tahun yang hendak digelar pada Selasa (8/5) kemarin berakhir kacau.
Padahal para tamu undangan sudah hadir di kediaman RSR di Jalan Samratulangi, Balangnipa, Sinjai Utara, Sinjai, Sulawesi Selatan.
Ibu RSR, Sinar, tampak tersenyum menyambut kehadiran dari para tamu undangn yang diiringi dengan musik elekton.
Tapi tiba-tiba saja kabar tidak mengenakan datang dari kerabat keluarga Sinar dan Basri yang berada di Jeneponto.
Ternyata sang anak batal melakukan ijab qabul di Tino, Taroang, Jeneponto karena ditolak oleh pihak Kantor Urusan Agama (KUA).
Wajah sumringah Sinar pun seketika berubah digantikan dengan tetesan air mata dan juga jeritan histeris sampai akhirnya ia ambruk pingsan.
Di rumah Erwin sendiri juga sudah tampak dekorasi pesta pernikahan. Akan tetapi iring-iringan pengantin dilakukan tanpa adanya sang mempelai pria karena akad nikah ditolak KUA.
Sebelumnya, lurah Balangnipa, Muh Azharuddi Al Anshari juga sudah menegur, akan tetapi keluarga pengantin tetap bersikeras akan melangsungkan pernikahan tersebut.
Terkait hal ini, pemerintah pun menolak untuk menyalahi aturan undang-undang pernikahan karena memang ada pasalnya sendiri.
Orang tua dari calon pengantin sendiri nekat menikahkan anaknya dengan alasan tidak mau sang anak jadi bahan pembicaraan karena telah dua tahun berpacaran.
Diketahui, RSR sendiri baru saja mengikuti ujian nasional tingkat SD. Sementara Erwin dulunya tidak menyelesaikan SD karena ikut orang tua merantau ke Serawak, Malaysia.
Erwin pun telah emmberikan uang panaik alias mahar sebesar Rp 32,5 juta dan beras sebanyak 500 liter.