RANCAH POST – Sebagai orang tua, sudah seharusnya mereka memberikan yang terbaik bagi anak-anaknya, terlebih jika mereka masih kecil yang memang butuh pengawasan dan perawatan yang lebih ekstra.
Namun nyatanya nggak semua orang tua berlaku baik pada anak-anaknya. Di luar sana masih banyak orang tua yang tega menganiaya hingga menyebabkan anaknya meninggal dunia.
Belum lama ini seorang balita di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan harus kehilangan nyawanya setelah dianiaya oleh ayah kandungnya sendiri.
Awalnya, pelaku berkilah kalau peristiwa itu terjadi karena kecelakaan lalu lintas. Tapi poisi tetap mencurigai luka lebam di sekujur tubuh korban.
Akhirnya, petugas kepolisian pun mengamankan pelaku yang tak lain adalah ayah kandung korban sendiri. Penganiayaan itu sendiri terjadi pada hari Sabtu (5/5) sore.
Mulanya, korban berinisial AM yang berusia 4 tahun dibawa keluar oleh ayahnya HB. Pelaku beralasan kalau ia ingin mengajak anaknya ke Pantai Losari, Makassar.
Ibu korban, Mutmainah kemudian mendengar kabar bahwa anaknya berada di Rumah Sakit Syech Yusuf Sungguminasa. Kabar itu didapatnya sekitar pukul 20.00 WITA.
Ayah korban pun mengaku kalau buah hatinya itu terjatuh drai sepeda motor. Balita malang itu menghembuskan nafas terakhirnya di rumah sakit.
Jasadnya pun langsung dievakuasi ke rumah duka yang berada di Dusun Tabusalaya, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Polisi yang mendapatkan informasi keganjilan atas meninggalnya bocah 4 tahun itu pun langsung mendatangi rumah duka pada Sabtu (5/5) sekitar pukul 23.00 WITA.
Jenazah AM kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk diautopsi dengan pengawalan yang ketat dari anggota kepolisian.
Setelah proses autopsi dilakukan, jasad korban pun kemudian diserahkan ke pihak keluarga pada Minggu (6/5). Am kemudian dikuburkan di Pemakaman Islam yang berjarak 300 meter dari rumah duka.
Saat ini, pihak kepolisian sudah mengamankan HB sang pelaku. Dan sekarang ini ayah korban telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ayah korban mengaku kalau luka gigitan di tubuh korban memang merupakan ulahnya. Ia mengaku gemas saat melihat sang anak.
HB sendiri terancam pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara minimal 15 tahun.