Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Perlawanan HTI ‘Kandas’ di PTUN, Ini Kata Ismail Yusanto
    Berita Nasional

    Perlawanan HTI ‘Kandas’ di PTUN, Ini Kata Ismail Yusanto

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman7 Mei 20180
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Perlawanan Hti Kandas Di Ptun Ini Kata Ismail Yusanto
    Perlawanan Hti Kandas Di Ptun Ini Kata Ismail Yusanto

    RANCAH POST – Gugatan yang dilayangkan Hizbut Tahriri Indonesia (HTI) terhadap pemerintah, dalam hal ini Kemenkumham, ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

    Dengan ditolaknya gugatan HTI terhadap Kemenkumham, maka SK Menkumham tentang pencabutan badan hukum HTI tetap berlaku.

    “Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan menghukum penggugat membayar biaya perkara Rp450 ribu,” kata Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana pada sidang di PTUN DKI Jakarta, Senin (7/5/2018).

    Sidang gugatan Hizbut Tahrir Indonesia terhadap Kemenkumham sendiri dipimpin oleh Tri Cahya Indra Permana selaku hakim ketua bersama dengan Nelvy Christin, dan Roni Erry Saputro selaku hakim anggota.

    Namun sebagaimana diutarakan majelis hakim, putusan tersebut merupakan tingkat pertama sehingga bagi yang tidak menerima putusan itu bisa melakukan banding.

    Menanggapi putusan hakim, juru bicara HTI Ismail Yusanto menyatakan akan mengajukan banding.

    “Banding,” ujar Ismail selepas jalannya sidang.

    Hanya saja, Ismail belum tahu kapan akan melakukan banding. Pihaknya juga akan berbicara terlebih dahulu dengan kuasa hukum.

    “Itu kita atur nanti,” kata Ismail.

    Adapu dikatakan Ketua DPR Bambang Soesatyo, dirinya meminta HTI untuk mematuhi dan menghormati keputusan majelis hakim.

    “Kalau putusannya demikian, itu artinya menguatkan langkah yang sudah diambil oleh pemerintah. Patuhi hakim dan hukum,” ucap pria yang akrab disapa Bamsoet itu.

    Selama masih dalam koridor hukum, Bamsoet pun mempersilakan jika Hizbut Tahrir ingin menempuh jalur hukum lain.

    Senada dengan Ketua DPR, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga mempersilahkan bila HTI ingin melakukan upaya hukum lain atau banding atas putusan hakim PTUN meski badan hukumnya sudah dicabut.

    BACA JUGA: Hizbut Tahrir Layangkan Gugatan Perppu Ormas, Yusril Cemas Akan Hal ini

    “Silakan, sebagai sebuah organisasi di negara hukum, haknya tidak kita hambat, masing-masing punya hak hukum,” kata Tjahjo.

    Berita Nasional Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.