RANCAH POST – Entah itu kendaraan roda atau roda empat, merubah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pada kendaraan jelas melanggar undang-undang.
Meski nyata-nyata melanggar undang-undang dan dilarang oleh kepolisian, masih saja banyak pemilik kendaraan yang merubah atau melakukan modifikasi pada plat nomornya.
Seperti yang terjadi di Pacitan Jawa Timur, satu unit sedan Honda City harus berurusan dengan polisi lantaran plat nomornya dimodifikasi.
Pemilik kendaraan tersebut memepet huruf dan angka pada platnya sehingga terbaca ‘kiss me’. Bila posisinya tak dipepet, plat nomor mobil sedan itu adalah K 155 ME.
Penampakan plat kendaraan tidak sesuai dengan TNKB itu sebagaimana diunggah akun Instagram Satlantas Polres Pacitan.
“K155 ME 😱😱| Yang ada malah ditilang, bukan di kiss 😀. Contoh penggunaan TNKB tidak sesuai UU No. 22 Tahun 2009 ttg LLAJ 😥. “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,00″ — Pasal 280 UU 22/2009,” tulis akun Satlantas Polres Pacitan, 3 Mei 2018.
Beberapa waktu lalu, keberadaan dengan plat nomor ala Thailand juga sempat populer dan jadi sorotan netizen di media sosial.
Sebagaimana unggahan akun Instagram Polres Banymas, seorang pelajar terlihat mengendarai motor matic dengan plat warna merah dengan tulisan pada plat ala Thailand.
Polres Banyumas kemudian melakukan penindakan dan telah mendatangi pemilik kendaraan plat nomor bergaya Thailand tersebut.
BACA JUGA: Motornya Dipasang Plat Nomor Thailand? Awas Keciduk Gan!
Hal yang sama terjadi di Karawang, seorang pengendara motor juga harus berurusan dengan aparat lantaran menggunakan plat nomor serupa.