Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Teknologi»Sosial Media»Bukannya Dicium, Kendaraan ini Malah Ditilang Polisi Gara-Gara Plat Nomor
    Sosial Media

    Bukannya Dicium, Kendaraan ini Malah Ditilang Polisi Gara-Gara Plat Nomor

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman6 Mei 20180
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Bukannya Dicium Kendaraan Ini Malah Ditilang Polisi Gara Gara Plat Nomor
    Bukannya Dicium Kendaraan Ini Malah Ditilang Polisi Gara Gara Plat Nomor

    RANCAH POST – Entah itu kendaraan roda atau roda empat, merubah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pada kendaraan jelas melanggar undang-undang.

    Meski nyata-nyata melanggar undang-undang dan dilarang oleh kepolisian, masih saja banyak pemilik kendaraan yang merubah atau melakukan modifikasi pada plat nomornya.

    Seperti yang terjadi di Pacitan Jawa Timur, satu unit sedan Honda City harus berurusan dengan polisi lantaran plat nomornya dimodifikasi.

    Pemilik kendaraan tersebut memepet huruf dan angka pada platnya sehingga terbaca ‘kiss me’. Bila posisinya tak dipepet, plat nomor mobil sedan itu adalah K 155 ME.

    Penampakan plat kendaraan tidak sesuai dengan TNKB itu sebagaimana diunggah akun Instagram Satlantas Polres Pacitan.

    “K155 ME 😱😱| Yang ada malah ditilang, bukan di kiss 😀. Contoh penggunaan TNKB tidak sesuai UU No. 22 Tahun 2009 ttg LLAJ 😥. “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,00″ — Pasal 280 UU 22/2009,” tulis akun Satlantas Polres Pacitan, 3 Mei 2018.

    Beberapa waktu lalu, keberadaan dengan plat nomor ala Thailand juga sempat populer dan jadi sorotan netizen di media sosial.

    Sebagaimana unggahan akun Instagram Polres Banymas, seorang pelajar terlihat mengendarai motor matic dengan plat warna merah dengan tulisan pada plat ala Thailand.

    Polres Banyumas kemudian melakukan penindakan dan telah mendatangi pemilik kendaraan plat nomor bergaya Thailand tersebut.

    BACA JUGA: Motornya Dipasang Plat Nomor Thailand? Awas Keciduk Gan!

    Hal yang sama terjadi di Karawang, seorang pengendara motor juga harus berurusan dengan aparat lantaran menggunakan plat nomor serupa.

    Sosial Media
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    WhatsApp Group Message History, Gak Ada Lagi FOMO di Grup!

    23 Februari 2026

    20 Link Twibbon Idul Fitri 1446 H, Keren dan Gratis!

    30 Maret 2025

    Kata-Kata Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri yang Penuh Makna dan Berkesan

    29 Maret 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Blokir Nomor Tidak Dikenal di Android Biar Hidup Lebih Tenang

    13 Maret 2026

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.