RANCAH POST – Pernikahan dini dua pelajar SMP di Bantaeng Sulawesi Selatan memang menyita perhatian banyak pihak, tak terkecuali Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin.
Dikatakan Lukman, Kementerian Agama tidak punya pilihan untuk menolak pernikahan dini di Bantaeng apabila ada dispensasi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Bantaeng.
“Kepada hakim pengadilan agama, agar persoalan ini betul-betul dilihat secara komprehensif,” ucap Lukman, Senin (16/4/2018) malam di kompleks parlemen, Jakarta.
Masih dikatakan Lukman, Undang-Undang Perkawinan secara tegas sudah mengatur batas usia pernikahan, yakni 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan.
“Penghulu sebenarnya sudah menolak keinginan pelajar SMP di Bantaeng menikah, namun tidak ada pilihan lain karena ada dispensasi dari pengadilan,” ujar Lukman.
Ke depan, Lukman berharap jika pengadilan agama ingin mengabulkan permohonan pernikahan terhadap anak di bawah umur harus berdasarkan pertimbangan yang matang.
“Bagaimana pun juga, pernikahan dini lebih banyak mudharatnya dari pada manfaatnya,” tutur Lukman.
Pernikahan dini di Sulawesi Selatan juga menyita perhatian Kementerian PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak).
Selain menerjunkan tim ke Bantaeng, Kementerian PPPA juga punya wacana untuk menaikkan batas usia pernikahan menjadi 22 dan 20 tahun.
Setelah adanya putusan dispensasi pernikahan dini di Bantaeng yang dikelurakan PA Bantaeng, Kepala Kemenag Bantaeng Muhammad Yunus langsung memanggil Kepala KUA Kecamatan Bantaeng dan Kepala Binmas Islam Bantaeng.
Penghulu yang akan menikahkan kedua pelajar SMP juga turut dipanggil. “Putusan PA harus dijalankan, itu keterangan dari Kepala Kanwil Kemenag Bantaeng,” kata Pelaksana Humas Kantor Kemenag Kabupaten Bantaeng Mahdi Bakri.
Sementara itu dikatakan Plt Ketua PA Bantaeng, Ruslan Saleh, pemberian dispensasi pernikahan dini di Banteng bukan tanpa sebab dan sudah melalui berbagai pertimbangan.
Terlebih dari keterangan pihak keluarga, kedua siswa SMP tersebut sudah sering jalan bersama sehingga hakim PA mengabulkan permohonan pernikahan dini siswa SMP di Banteng tersebut.
BACA JUGA: Viral Wanita Asal Banyuasin Ini Akan Dinikahi Marinir Amerika
“Informasi dari keluarga begitu. Kalau mereka berzinah, siapa yang akan bertanggung jawab,” ungkap Ruslan.