BERITA PANGANDARAN, RANCAH POST – Bekerja sama dengan BNN Provinsi Jawa Barat, BNNK Ciamis berhasil mengamankan pengedar narkoba berinisial DS.
Pengedar sabu dan ekstasi asal Bandung tersebut diamankan di kawasan objek wisata pantai barat Pangandaran, Senin (02/04/2018) dini hari.
Saat diamankan, pengedar narkoba yang berprofesi sebagai DJ tersebut diketahui membawa 1 paket alat penghisap sabu bekas pakai.
Dikatakan Kasi Pemberantasan BNN Kabupaten Ciamis, Kompol Ricky Lesmana, penangkapan tersangka pengedar narkoba bermula dari laporan yang menyebutkan adanya sekelompok pemuda yang diduga membawa narkoba di salah satu penginapan di kawasan pantai barat Pangandaran.
Menerima laporan tersebut, pihaknya bersama dengan BNN Jawa Barat langsung menuju ke lokasi.
“Kami amankan 4 laki-laki dan 3 perempuan. Setelah melakukan penggeledahan, kami menemukan pipet dan serpihan pirex tutup bong,” kata Ricky.
“Dari hasil tes urine yang dilakukan kepada mereka, hasilnya positif memakai narkoba jenis sabu,” tambah Ricky, Senin (2/4/2018), dilansir Harapan Rakyat.
Dari hasil interogasi, pelaku mengerucut kepada pria berinisial DS. “Ternyata DS ini pengedar yang beroperasi di wilayah Bandung yang sudah lama menjadi target,” ujar dia.
Di salah satu handphone pelaku juga ditemukan percakapan yang memesan 100 butir ekstasi sebanyak 100 butir.
“Dari percakapan itu disebutkan bahwa 100 butir ekstasi itu akan diedarkan di Pangandaran,” kata dia.
Kepada pelaku, aparat BNNK Ciamis kemudian meminta menunjukkan penyimpanan ekstasi yang berada dalam percakapan tersebut.
Pelaku menyebutkan bahwa barang haram tersebut ada di Kopo Bandung. “Bersama pelaku kami menuju Kopo, di sana kami menemukan barang haram tersebut disimpan di dalam pot dan dibungkus dalam bungkus salonpas,” terang dia.
BACA JUGA: Tersandung Korupsi, 2 PNS di Pangandaran Diberhentikan Tak Hormat
Pengembangan terhadap kasus peredaran narkoba di Pangandaran itu terus dilakukan guna memastikan ada tidaknya pelaku lain.