RANCAH POST – Polisi resmi menetapkan CEO travel Abu Tours, Abu Hamzah Mamba (35), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana calon jemaah umrah.
Ada sekitar 86.720 orang calon jemaah umrah dari 15 provinsi yang dirugikan oleh Abu Tours dengan nilai kerugian mencapai Rp1,8 triliun.
“Dari 15 orang yang menjalani pemeriksaan, satu orang kita tetapkan sebagai tersangka, yakni CEO Abu Tours Hamzah Mamba yang kita langsung tahan hari ini,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani, Jumat (23/3/2018).
Dalam penetapan tersangka dugaan penipuan dan penggelapan dana calon jemaah umrah tersebut, hadir pula Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Polisi Yudhiawan Wibisono dan Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Sulsel, Kaswad Sartono.
“Tersangka diancam dengan kurungan penjara selam 20 tahun dan atau denda Rp10 miliar,” tutur Dicky.
Adapun dikatakan Kabid PHU Kemenag Sulsel Kaswad Sartono, setelah pimpinan Abu Tours ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya akan mencabut izin perusahaan penyelenggara umroh tersebut.
“Kami juga membuka crisis center bekerja sama dengan polda untuk menerima laporan dari calon jemaah yang merasa dirugikan,” ungkap Kaswad.
Tak lama setelah Hamzah Mamba ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Polda Sulsel langsung melakukan penggeledahan di kantor pusat Abu Tours di Jalan Kakatua Makassar.
Dalam penggeledahan di kantor pusat Abu Tours itu, polisi melakukan penyisiran di sejumlah ruangan. Beberapa jam kemudian, polisi membawa sejumlah barang dari dalam kantor.
Barang-barang tersebut di antaranya 3 unit PC dan lebih dari 6 kardus yang berisi dokumen yang kemudian dibawa ke Mapolda Sulsel.
Setelah penggeledahan selesai dilakukan, polisi pun memasang garis polisi di depan kantor Abu Tours.
