RANCAH POST – Kabarnya, Persekutuan Gereja-Gereja Jayapura (PGGJ) menuntut agar menara Masjid Al-Aqsa Sentani Kabupaten Jayapura dibongkar.
Namun, tuntutan pembongkaran menara Masjid Al-Aqsha Jayapura tersebut sepertinya akan dicegah oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI).
Menurut Sekretaris Jenderal DMI Imam Addaruqutni, pembangunan tempat ibadah seperti masjid dengan menaranya yang tinggi, merupakan hak asasi warga negara.
“Kita akan melakukan advokasi berkaitan dengan hak asasi dan hak warga. Pada dasarnya itu merupakan hak kewarganegaraan, keagamaan, dan kemanusiaan,” kata Imam, Sabtu (17/3/2018).
Meski demikian, Imam menyebutkan bila DMI pusat belum menerima laporan permasalahan ini dari DMI Papua.
Untuk mengetahui apakah pembangunan masjid itu menimbulkan masalah, pihaknya akan melakukan komunikasi dengan DMI Papua.
Tindakan dari pihak yang ingin membongkar menara Masjid Al-Aqsha Jayapura, ujar Imam, merupakan hal yang tidak bisa dibenarkan.
“Pendirian tempat ibadah adalah hak yang paling mendasar. Jadi kalau pada dasarnya hanya semata-mata menolak itu tidak bisa,” ucap Imam.
Sebagaimana dihimpun, sebelumnya PGGJ menuntut menara Masjid Al-Aqsha Jayapura dibongkar dengan alasan tingginya melebihi bangunan gereja-gereja yang ada di Sentani.
Pembongkaran menara Masjid Al-Aqsha Jayapura, kata Ketua Umum PGGJ, Pendeta Robbi Depondoye, harus dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret mendatang.
Pihak PGGJ juga menyebutkan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat kepada pemerintah setempat untuk menyelesaikan permasalahan ini sebagaimana aturan yang berlaku.
Bila permasalahan tersebut tidak menemui titik temu, Robbi menyebut akan menempuh cara lain. Namun, Robbi tidak menjelaskan cara lain yang ia maksud itu.
BACA JUGA: Disebut Mirip Pohon Natal, Puluhan Pohon Cemara di Komplek Masjid Agung Meulaboh Dibabat Habis
“Ada cara lain dari PGGJ jika apa yang menjadi keresahan masyarakat tindak mendapat tanggapan. Kita akan mengawalinya dulu dengan memakai cara-cara santun,” ujar Robbi.
