RANCAH POST – Bukan Syahrini namanya jika setiap tingkah polahnya tidak menjadi perhatian dari publik dan juga netizen. Mulai lagu hingga sejumlah jargonnya memang selalu menjadi tren dan hangat diperbincangkan.
Namun belum lama ini, sang penyanyi ini jadi buah bibir di media sosial karena foto dirinya sedang berpose di jalan tol Surabaya.
Foto yang diunggah di akun Instagramnya ini pun disebut melanggar peraturan Undang-undang no 38 Tahun 2004.
Hal ini juga sangat disayangkan oleh PT Jasa Marga Dwimawan Heru Santoso. Di dalam pernyataannya ia sangat meneyselkan aksi pelantun ‘sesuatu’ yang berpose dipinggir jalan tol.
Dwimawan mengatakan bahwa setiap orang dilarang untuk melakukan perbuatan yang menyebabkan terganggunya fungsi jalan dalam ruang manfaat jalan.
Ia juga menambahkan bahwa pemakaian bahu jalan hanya digunakan jika dalam kondisi yang darurat saja.
Bukan untuk kepentingan yang sufatnya pribadi dan menimbulkan bahaya bagi para pengguna tol.
Pelanggaran yang disebut-sebut dilakukan oleh sang penyanyi ini tertulis dalam pasal 12 ayat (1).
Syahrini dinilai sengaka melakukan kegiatan yang mampu menyebabkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.
BACA JUGA : Kesal Karena Pesawat Delay, Luapan Emosi Manja Syahrini ini Malah Bikin Netizen Terkikik Geli
Karena pelangggarannya tersebut, ia pun bisa dipidanakan dengan pidana penjara paing lama 18 bulan atau membayar denda senilai 1,5 miliar.