Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Hiburan»Selebriti»Pose Manja di Pinggir Jalan Tol, Syahrini Terancam Hukuman Penjara
    Selebriti

    Pose Manja di Pinggir Jalan Tol, Syahrini Terancam Hukuman Penjara

    Ina Nur IstiaIna Nur Istia8 Maret 20180
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Pose Manja di Pinggir Jalan Tol Syahrini Terancam Hukuman Penjara
    Pose Manja di Pinggir Jalan Tol Syahrini Terancam Hukuman Penjara

    RANCAH POST – Bukan Syahrini namanya jika setiap tingkah polahnya tidak menjadi perhatian dari publik dan juga netizen. Mulai lagu hingga sejumlah jargonnya memang selalu menjadi tren dan hangat diperbincangkan.

    Namun belum lama ini, sang penyanyi ini jadi buah bibir di media sosial karena foto dirinya sedang berpose di jalan tol Surabaya.

    Foto yang diunggah di akun Instagramnya ini pun disebut melanggar peraturan Undang-undang no 38 Tahun 2004.

    Hal ini juga sangat disayangkan oleh PT Jasa Marga Dwimawan Heru Santoso. Di dalam pernyataannya ia sangat meneyselkan aksi pelantun ‘sesuatu’ yang berpose dipinggir jalan tol.

    Dwimawan mengatakan bahwa setiap orang dilarang untuk melakukan perbuatan yang menyebabkan terganggunya fungsi jalan dalam ruang manfaat jalan.

    Ia juga menambahkan bahwa pemakaian bahu jalan hanya digunakan jika dalam kondisi yang darurat saja.

    Bukan untuk kepentingan yang sufatnya pribadi dan menimbulkan bahaya bagi para pengguna tol.

    Pelanggaran yang disebut-sebut dilakukan oleh sang penyanyi ini tertulis dalam pasal 12 ayat (1).

    Syahrini dinilai sengaka melakukan kegiatan yang mampu menyebabkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.

    BACA JUGA : Kesal Karena Pesawat Delay, Luapan Emosi Manja Syahrini ini Malah Bikin Netizen Terkikik Geli

    Karena pelangggarannya tersebut, ia pun bisa dipidanakan dengan pidana penjara paing lama 18 bulan atau membayar denda senilai 1,5 miliar.

    Syahrini
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Ina Nur Istia
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Baru Bebas, Ammar Zoni Ditangkap Atas Kasus Narkoba Lagi

    13 Desember 2023

    Aktris Kiki Fatmala Meninggal Dunia, Keluarga Ungkap Penyebabnya

    1 Desember 2023

    Trending Usai Chat Kasar Kesebar, Fuji Beberkan Alasan Soal Telat Bayar Gaji Karyawan

    7 November 2023
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.