Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Jabar»Kerap Disalahgunakan, Desa di Pangandaran Keluarkan Aturan Larang Pembelian Obat Batuk Lebih dari 2 Sachet
    Berita Jabar

    Kerap Disalahgunakan, Desa di Pangandaran Keluarkan Aturan Larang Pembelian Obat Batuk Lebih dari 2 Sachet

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman6 Maret 20180
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Kerap Disalahgunakan Desa di Pangandaran Keluarkan Aturan Larang Pembelian Obat Batul Lebih dari 2 Sachet
    Kerap Disalahgunakan Desa di Pangandaran Keluarkan Aturan Larang Pembelian Obat Batul Lebih dari 2 Sachet

    BERITA PANGANDARAN, RANCAH POST – Selama ini diketahui bahwa merk salah satu obat batuk kerap disalahgunakan oleh sejumlah pihak, khususnya remaja, untuk mabuk-mabukan.

    Dengan banyaknya kejadian penyalahgunaan obat batuk yang sumbernya berasal dari masyarakat, Pemerinta Desa Pangkalan, Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, mengeluarkan perdes.

    Peraturan Desa itu berisi larangan menjual obat batuk merk Komix lebih dari 2 sachet.

    Dikatakan Kepala Desa Pangkalan, Ukar Heryadi, warung yang menjual obat, khususnya obat batuk komix, harus melihat dulu siapa calon pembelinya dan jangan langsung memberikan dalam jumlah yang banyak.

    “Jika memang pembelinya itu mencurigakan, jangan diberi. Hal tersebut demi terciptanya keamanan dan kenyamanan di wilayah ini,” tutur Ukar, Kamis (1/3/2018).

    Sementara dikatakan Ketua BPD Pangkalan, Endang Misnan, pihaknya sudah memberikan peringatan kepada para pedagang untuk mentaati peraturan desa tersebut.

    BACA JUGA: MIRIS Remaja di Banjar Pakai Obat Batuk Buat Teler

    “Sesuatu yang memabukkan itu pangkal kejahatan. Mari kita taati peraturan ini rasa aman dan nyaman di kalangan warga,” kata Endang, dilansir Harapan Rakyat.

    Berita Jabar Berita Pangandaran Jawa Barat Pangandaran
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pangandaran Diguncang Gempa M 5,5, Tak Berpotensi Tsunami

    28 Desember 2023

    3 Kafe di Kampung Turis Pangandaran Ludes Terbakar, Inikah Penyebabnya?

    31 Agustus 2023

    Kasus Moge Tabrak Anak Kembar di Pangandaran, 2 Pengendara Divonis 4 Bulan Penjara

    7 Juli 2022
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.