Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Divonis Bersalah, Jonru Ginting: Mereka yang Menzhalimi Saya Akan Mendapat Balasan Setimpal
    Berita Nasional

    Divonis Bersalah, Jonru Ginting: Mereka yang Menzhalimi Saya Akan Mendapat Balasan Setimpal

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman3 Maret 20180
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Divonis Bersalah Jonru Ginting Mereka yang Menzhalimi Saya Akan Mendapat Balasan Setimpal
    Divonis Bersalah Jonru Ginting Mereka yang Menzhalimi Saya Akan Mendapat Balasan Setimpal

    RANCAH POST – Vonis berupa hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta dijatuhkan kepada Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting.

    Hakim menyebutkan bahwa Jonru terbukti bersalah telah menyebarkan hate speech melalui akun media sosial Facebook.

    “Menyatakan bahwa terdakwa Jonru Ginting secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menciptakan rasa kebencian,” ujar Ketua Majelis Hakim Antonius Simbolon, Jumat (2/3/2018).

    Tak hanya dijatuhi hukuman kurungan penjara, Jonru Ginting juga harus membayar denda Rp50 juta. Bila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.

    Vonis yang dijatuhkan tersebut lebih ringan dari pada tuntutan JPU. Oleh JPU, Jonru dituntut dengan dua tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta.

    Menanggapi vonis hakim yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dirinya, Jonru Ginting menganggapnya tidak adil. Putusan yang adil, menurut dia, yaitu membebaskan dirinya.

    “Keputusan tersebut, yang intinya saya tidak bebas, merupakan keputusan yang tidak adil,” kata Jonru, Jumat (2/3/2018).

    Meski pun dirinya harus menerima putusan tersebut, Jonru menyakini bahwa pihak-pihak yang berbuat zhalim kepada dirinya akan menerima balasan setimpal.

    “Seandainya saya nanti saya ikhlas menerimanya, saya yakin orang yang menzhalimi saya akan memperoleh balasan setimpal dari Allah,” kata Jonru.

    Tanggapan disampaikan Fadli Zon atas vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa kasus ujaran kebencian Jonru Ginting.

    Dikatakan Fadli, meski dirinya tidak mengetahui secara pasti apa yang sudah diperbuat Jonru, hakim harus benar-benar melihat apakah perbuatan Jonru itu benar berpendapat atau menyebarkan hoaks.

    Bila memang mengekspresikan pendapat, jangan ada kriminalisasi. “Tapi kalau memang menyebarkan hoaks dan fitnah, apa boleh buat,”ujar Fadli.

    Sebelum divonis bersalah, Jonru Ginting telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 30 September 2017.

    BACA JUGA: Dugaan Ujaran Kebencian, Jonru Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Jonru dilaporkan oleh pengacara bernama Muannas Alaidid terkait unggahan di akun Facebooknya yang dianggap bernuansa ujaran kebencian.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024
    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024
    2 Kereta Api Tabakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Huawei Nova 13 Pro Terdeteksi di Situs TKDN dan Postel

    Huawei Nova 13 Pro Terdeteksi di Situs TKDN dan Postel, Kapan Rilis?

    9 Mei 2025
    Infinix XPad GT Segera Hadir di Indonesia

    Lolos Sertifikasi, Tablet Infinix XPad SE dan Infinix XPad GT Segera Hadir di Indonesia

    9 Mei 2025
    HP Vivo Y300 GT

    Vivo Y300 GT Resmi Diperkenalkan, Bawa Dimensity 8400 dan Baterai 7.620 mAh

    9 Mei 2025
    HP Samsung Galaxy F56

    Samsung Galaxy F56 Resmi Dirilis, Ini Spesifikasinya

    9 Mei 2025
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2025 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.