RANCAH POST – Ketua MUI KH Ma’ruf Amin menyampaikan usulah agar Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada Ustadz Abu Bakar Ba’asyir.
Menanggapi hal tersebut, kuasa Hukum Ustaz ABB mengatakan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan grasi.
Kuasa hukum Ustadz Abu Bakar Ba’asyir, Ahmad Michdan mengatakan, kliennya tetap bersikap untuk tidak mengajukan grasi setelah divonis di tingkat PK.
“Kalau PK sudah diputuskan, sudah tidak ada upaya atau upaya hukum lain,” kata Michdan, Kamis (1/3/2018).
Alasan keyakinan yang mendasari Ustaz Abu Bakar Ba’asyir enggan mengajukan grasi. Dengan pengajuan grasi, kata Michdan, berarti mengakui kesalahan meski mendapat pengampunan.
Jika dimungkinan atau diatur dalam undang-undang, permohonan grasi itu sebaiknya dilakukan oleh tokoh-tokoh Muslim.
“Kalau boleh atau memungkinkan, sebaiknya dilakukan oleh para tokoh saja,” ujar Michdan.
Masih dikatakan Michdan, Ustadz Abu Bakar Ba’asyir yang merupakan terpidana dalam kasus terorisme itu meminta dipertemukan dengan Presiden Jokowi.
“Belakangan ini beliau minta dipertemukan dengan presiden, itu pun kalau bisa,” ucap Michdan.
Bilamana pertemuan itu terlaksana, Michdan sendiri tidak mengetahui apa yang akan diutarakan Ustaz ABB kepada Presiden Joko Widodo.
“Apa yang hendak disampaikan saya tidak tahu, beliau hanya meminta supaya dipertemukan dengan presiden,” lanjut Michdan.
Michdan juga mengungkapkan bahwa keluarga meminta ke Ditjen Pas Kemenkumham agar Ustadz Abu Bakar Baasyir dijadikan tahanan kota.
“Hal ini sudah lama kita minta dengan alasan usia dan kesehatan,” ujar Michdan.
Sementara itu, ususlan Ketua MUI ihwam pemberian grasi itu mendapat sambutan baik dari PKS.
“Usulan tersebut sangat simpatik menimbang rasa kemanusiaan dan kondisi kesehatan, secara usia juga sudah sangat sepuh. Ruang gerak di penjara sangat terbatas sehingga mengakibatkan sakit akut dan perlu menjalani perawatan secara khusus,” ucap Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini.
BACA JUGA: Lapas Gunung Sindur, ‘Rumah Baru’ Abu Bakar Ba’asyir
Bukan hanya berharap grasi dikabulkan, Jazuli juga berharap presiden memberikan penghapusan hukuman atau amnesti terhadap Abu Bakar Ba’asyir atas tindak pidana terorisme.