Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Ciamis»Sebar Informasi Hoaks, Guru Honorer Asal Rajadesa Ciamis Berstatus Tersangka
    Berita Ciamis

    Sebar Informasi Hoaks, Guru Honorer Asal Rajadesa Ciamis Berstatus Tersangka

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman28 Februari 20180
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Sebar Informasi Hoaks Guru Honorer Asal Rajadesa Ciamis Berstatus Tersangka
    Sebar Informasi Hoaks Guru Honorer Asal Rajadesa Ciamis Berstatus Tersangka

    BERITA CIAMIS, RANCAH POST – Sejumlah netizen yang mengunggah postingan berita bohong alias hoaks satu per satu mulai berurusan dengan aparat berwajib.

    Seperti yang terjadi di Ciamis Jawa Barat, seorang guru honorer di Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis ditetapkan sebagai tersangka karena memposting hoaks di akun Facebook miliknya.

    Adalah pria bernama Bambang Yudiana, 32 tahun, asal Kecamatan Rajadesa yang menyebarkan hoaks terkait adanya orang gila yang membawa bom molotov dan hendak membakar Pesantren Manhajul Ulum Rajadesa.

    Dalam postingannya, Bambang menyebutkan bahwa orang gila yang hendak membakar pesantren telah ditangkap.

    “Menyebar isu orang gila yang membawa molotov hendak membakar pesantren. Namun setelah pimpinan pesantren dan santri diperiksa, tidak terjadi hal demikian,” ujar Kasatreskrim Polres Ciamis AKP Hendra Virmanto, Rabu (28/2/2018).

    Menurut Hendra, adanya orang gila berkeliaran di sekitar pesantren memang benar adanya. Namun, orang gila yang diamankan santri itu tidak membawa bom molotov.

    Orang gila itu hanya membawa botol bekas air mineral yang berisi cairan warna biru dan membawa sampah yang disimpan dalam karung.

    “Pelaku kami tetapkan sebagai tersangka. Handphone milik tersangka kami sita meski postingan yang bersangkutan sudah dihapus,” ujar Hendra.

    Pelaku penyebaran hoaks di Ciamis itu pun dikenai pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.

    “Karena tuntutannya kurang dari 2 tahun, tersangka hanya tidak ditahan namun wajib lapor dan kasusnya akan tetap dilanjutkan,” terang Hendra.

    Diutarakan Hendra, guru honorer di Ciamis penyebar hoaks itu bukan anggota sindikat penyebar berita bohong yang terorganisir. “Itu pribadi saja,” tandas Hendra.

    BACA JUGA: Ditimpuk Batu, Guru Ngaji di Ciamis juga Disetrum Orang Misterius

    Sementara itu, sebagai dihimpun Rancah Post dari akun media sosial Facebook Bambang Yudiana, dirinya menyampaikan klarifikasi sekaligus meminta maaf terkait kasus tersebut.

    Berita Ciamis Berita Jabar Ciamis Hoaks Hoax Jawa Barat
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    RW 07 Angkat Trofi Juara Cisontrol Cup 2025

    17 September 2025

    RW 09 Singkirkan RW 05 dan Amankan Tiket Final

    15 September 2025

    Taklukan RW 10, RW 05 Tantang RW 09 di Semifinal

    10 September 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.