RANCAH POST – Sebelumnya, beredar kabar kalau Bupati Lampung Tengah Mustafa terlibat dalam dugaan kasus suap yang melibatkan anggota DPRD Lampung Tengah.
Tapi hal itu dibantah langsung oleh Mustafa. Bahkan, Mustafa terlihat hadir dalam Apel Simulasi Sistem Pengamanan Pilkada Serentak 2018 di Lapangan Enggal Korem 043/Gatam pada Kamis pagi.
Adapun berdasarkan penelusuran, Bupati Mustafa ternyata sudah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (16/2/2018) pagi tadi.
Penahanan tersebut menyusul status tersangka Bupati Lampung Tengah Mustafa dalam kasus dugaan suap persetujuan DPRD soal pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018.
Diutarakan Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Mustafa ditahan untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.
“Yang bersangkutan kami tahan di Rutan KPK,” ucap Febri.
Bupati Lampung Tengah ditahan KPK dibenarkan pula Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka bersama dengan orang yang kemarin,” kata Basaria.
Orang-orang tersebut adalah Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, dan Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto.
Dugaan KPK, Bupati Lampung Tengah Mustafa mengarahkan anak buahnya mengumpulkan uang Rp1 miliar, Rp900 juta berasal dari kontraktor dan Rp100 juta dari Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Uang tersebut nantinya akan diserahkan kepada anggota DPRD Lampung Tengah supaya mendapat persetujuan untuk pinjaman daerah sebesar Rp300 miliar kepada PT SMI.
Bupati Lampung Tengah Mustafa diketahui merupakan calon Gubernur Lampung dalam Pilkada 2018 yang diusung sejumlah partai seperti Hanura, PKS, dan NasDem.
BACA JUGA:Â Sita Uang 1 Miliar dalam OTT Anggota DPRD, Bupati Lampung Tengah Terlibat?
Dengan kasus yang menjerat, ia hanya bisa pasrah dan berharap ada hikmah di balik kasusnya tersebut.