BERITA CIAMIS, RANCAH POST – Pelajar SMK pelaku pembacokan yang membuat pelajar lain tewas berhasil diamankan Polsek Cimanggis Kota Depok.
Insiden pembacokan tersebut terjadi saat tawuran antar pelajar di Jalan Raya Bogor, KM 40, Cilangkap, Tapos, Depok, pecah pada sabu (3/2/2018) silam.
Akibat tawuran tersebut, Rifki, pelajar SMK Karya Nugraha Bogor mengalami luka berat akibat sabetan senjata tajam.
Rifki yang bersimbah darah kemudian dilarikan ke rumah sakit.
Namun setelah tiga hari menjalani perawatan dengan kondisi koma, Rifki akhirnya meninggal di RS Bina Husada, Cibinong, Kabupaten, Bogor.
Tak hanya Rifki, temannya, Fandemsy juga turut menjadi korban dalam tawuran antar pelajar tersebut. Tidak separah Rifki, ia hanya mengalami luka sabetan pada bagian tangan.
Menurut keterangan Kapolsek Cimanggis Komisaris Sunarto pelaku pembacokan dalam tawuran itu berinisial RYK, pelajar dari salah satu SMK di Bogor.
RYK yang berasal dari Cilodong Depok terebut diringkus tanpa perlawanan di Desa Salakarya, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (8/2/2018), sekitar pukul 17.00 WIB.
RYK tak sendiri, ia diamankan bersama dengan IA, pelaku pembacokan Fandemsy.
“Dari hasil penyelidikan kami berhasil mengamankan RYK, pelaku penganiayaan terhadap korban meninggal atas nama Rifki. Kami juga mengamankan IA, pelaku penganiayaan Fandemsy,” terang Sunarto, Jumat (9/2/2018).
Dijelaskan Sunarto, kedua pelaku pembacokan dalam tawuran pelajar itu melarikan diri ke rumah saudaranya di Ciamis Jawa Barat setelah mengetahui Rifki meninggal dunia.
“Untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Cimanggis,” ujar Sunarto, sebagaimana dilansir Warta Kota.
BACA JUGA: Pulang Liburan dari Pangandaran, Siswa SMP Asal Bandung Terlibat Tawuran dengan Pelajar Banjar
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenai pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.