RANCAH POST – Kabar menyebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka Zumi Zola dikabarkan merupakan tindak lanjut pengembangan kasus suap RAPBD Jambi 2018 yang sudah lebih dahulu menjadikan bawahan Zumi sebagai tersangka.
“Iya betul, sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak minggu lalu,” ucap salah satu sumber, Rabu (31/1/2018).
Setelah Gubernur Jambi Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka, penyidik KPK pun kemudian melakukan penggeledahan di rumah sang gubernur di Jalan Sultan Thaha Nomor 1 Pasar Jambi, Kota Jambi.
Namun saat penggeledahan berlangsung, Zumi dikabarkan tengah berada di Jakarta. Hal tersebut sebagaimana diungkapkan pula oleh Kepala Biro Humas Setda Provinsi Jambi Johansyah.
Saat penggeledahan dilakukan di rumah Zumi Zola, terlihat sejumlah anggota Brimob berpakaian lengkap melakukan penjagaan di pos, sebagian lagi berjaga di dalam rumah dinas.
Sekitar pukul 12.30, penyidik KPK tiba di rumah Zumi Zola yang berada di depan Jembatan Pedestrian Gentala Arasy. Pukul 14.28 WIB, sebuah mobil yang dikawal patwal ke luar dari rumah dinas tersebut.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, KPK tak hanya menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola tersangka. Namun juga melayangkan surat pencegahan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM.
“Ditjen Imigrasi, tanggal 25 Januri 2018 menerima surat dari KPK tentang pencegahan berpergian ke luar negeri atas nama Zumi Zola,” terang Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno.
BACA JUGA:Â Gubernur Zumi Zola Ngamuk Saat Sidak di RSUD Raden Mattaher
Pencegahan yang berlaku hingga enam bulan ke depan tersebut, lanjut Agung, untuk keperluan penyelidikan kasus suap anggaran APBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Alasan pencegahan adalah karena keberadaan beliau diperlukan terkait penyidikan kasus korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.