RANCAH POST – Ketua Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak kabarnya akan menjalani pemeriksaan polisi pada Senin (22/1/2018) mendatang.
Dahnil yang disebutkan berstatus saksi akan dimintai keterangan ihwal pernyataan dirinya di salah satu televisi swasta tentang kasus penyiraman Novel Baswedan.
Pemeriksaan terhadap Dahnil Anzar tersebut dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
“Iya, yang bersangkutan akan diperiksa pada tanggal 22 Januari,” ujar Argo, Kamis (18/1/2018), di Mapolda Metro Jaya.
Menurut Argo, pemeriksaan itu akan dilakukan berkenaan dengan pernyataan Dahnil dalam sebuah program TV yang tayang pada 8 Januari 2018.
Program tersebut membahas penyelidikan kasus penyiraman terhadap Novel Baswedan yang tidak juga menemukan titik terang.
Masih kata Argo, Ketua Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar menyebut bahwa pelaku penyiraman air keras Novel Baswedan adalah mata elang.
“Dia menuduh orang dan menyebut bahwa pelaku adalah mata elang, itu yang akan kami dalami,” kata Argo.
Di media sosial sendiri surat pemanggilan terhadap Dahnil Anzar sudah menyebar. Tertulis dalam surat pemanggilan kalau Dahnil akan diperiksa pukul 14.00 WIB.
Pemanggilan terhadap dirinya diakui Dahnil melalui cuitan pada akun Twitter miliknya @Dahnilanzar.
“Alhamdullilah. Betul, pagi tadi Saya memperoleh Surat Panggilan dari Polisi terkait Statement sy di Metro Realitas @Metro_TV mengenai Kasus Novel Baswedan yg tdk kunjung dituntaskan oleh Kepolisian setelah 9 Bulan Lebih. Terimakasih atas antensi semua sahabat. @muhammadiyah.” cuitnya sekitar 19 jam lalu.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Novel Baswedan menjadi korban penyiraman air keras pada 11 April 2017 silam. Saat itu, Novel baru saja pulang menunaikan shalat subuh di masjid yang tak jauh dari kediamannya di daerah Kelapa Gading Jakarta Utara.