RANCAH POST – Penataan di kawasan Tanah Abang dengan kebijakan melakukan penutupan pada ruas Jalan Jatibaru sudah diberlakukan hampir satu bulan.
Hanya saja, terobosan baru yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta tersebut menuai protes dari sejumlah pihak.
Berkenaan dengan kebijakan tersebut Polda Metro Jaya pun memberikan surat rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Surat rekomendasinya sudah kami serahkan, ada enam poin. Suratnya kami berikan kepada stafnya, tanda terimanya juga ada,” terang Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra, Jumat (26/1/2018) kemarin.
Penataan kawasan Tanah Abang dengan menutup Jalan Jatibaru itu justru disebutkan meningkatkan kemacetan.
“Kemacetan naik 60 persen, itu berdasar pengamatan kami,” kata Halim.
Berdasarkan hasil kajian selama satu bulan, imbas dari penutupan jalan itu terjadi kepadatan arus lalu lintas dari Jalan Fachrudin sampai Tomang dan Slipi sampai Tanah Abang.
Maka dari itu, Polri mengirimkan surat rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk kembali membuka jalan tersebut.
Adapun sebagaimana pengakuan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dirinya belum menerima surat rekomendasi yang diberikan Polri itu.
Kendati demikian, Anies berjanji akan menindaklanjuti surat rekomendasi Polri tersebut. “Belum kami terima, tapi akan kami tindaklanjuti kepada para pemangku kebijakan,” ucap Anies.
Sebagaimana dihimpun, poin pertama pada surat rekomendasi itu berisi permintaan kepada Pemprov DKI agar melibatkan pihak kepolisian dalam perencanaan kebijakan yang berdampak pada keselamatan, keamanan, dan ketertiban lalu lintas.
Poin kedua, jika hendak menggunakan jalan di luar fungsi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disarankan untuk melakukan koordinasi dengan Polri.
Poin ketiga, polisi meminta lokasi penempatan PKL tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Poin keempat, Pemprov DKI diminta melakukan pengkajian yang lebih komprehensif pada setiap kebijakan, baik sosial, ekonomi, ataupun hukum, sehingga tidak muncul permasalahan baru.
Poin kelima, Pemerintah Provinsi DKI diminta meningkatkan kualitas pelayanan angkutan umum ke tempat berbelanja.
BACA JUGA: 100 Hari Anies Sandi, Warga: Akan Kami ‘Goyang’ Jika Tidak Lebih Baik dari Ahok
Poin keenam, pemprov DKI diminta untuk mengembalikan fungsi jalan guna mengurangi dampak kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.
