RANCAH POST – Karaoke di Madiun, tepatnya di Jalan Progo, digerebek polisi, Kamis (25/1/2018) kemarin.

Dalam penggerebakan tersebut, polisi mendapati dua pasangan tengah berhubungan badan di ruang VIP karaoke Kimura.

“Betul, dini hari tadi kami mendatangi sebuah karaoke yang berada di Kota Madiun,” terang Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera.

Frans juga membenarkan bahwa di ruang VIP karaoke Kimura pihaknya mendapati dua pasangan yang tengah berhubungan badan.

Kedua pasangan tersebut merupaka dua orang pemandu lagu karaoke dan dua orang pengunjung. Dalam kesempatan itu, polisi juga mengamankan 25 pemandu lagu, 2 tamu, 1 mami, dan 1 kasir.

Dalam penggerebekan di karaoke Kimura itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian dalam wanita, uang, HP, dan kondom. Disinyalir, karaoke tersebut sering dijadikan tempat mesum.

“Karaoke sudah kami pasangi garis polisi, semuanya kami bawa ke Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Frans.

Sementara dari hasil pemeriksaan, sebagaimana diutarakan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Rama Samtama Putra, tidak semua pemandu lagu karaoke Kimura Madiun bersetubuh dengan pengunjung.

“Baru 4 pemandu lagu yang mengaku. Tidak cuma sekali, mereka ada yang sudah 6 kali, 10 kali, hingga 15 kali,” terang Rama.

Adapun menurut pengakuan pemandu lagu karaoke Kimura, tarif untuk menemani pengunjung Rp95 ribu/jam. Untuk layanan plus-plus, sebesar Rp1,5 juta.

Dari terif tersebut, Rp20 ribu masuk ke manajemen karaoke Kimura. “Pemandu lagu menerima Rp70 ribu dan mami menerima Rp5 ribu,” kata Rama.

Namun dari keterangan pengelola rumah karaoke, adanya layanan plus di ruang karaoke tidak dibenarkan. Pemandu hanya bertugas mendampingi tamu, tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

BACA JUGASuguhkan Tarian Striptis, Karaoke Inul Vista di Kediri Disegel

“Di tempat karaoke, tidak dibenarkan pemandu lagu berlaku demikian,” ucap Ayu, Public Relation karaoke Kimura.

Share.

Leave A Reply