Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Jelang Natal, Ahok Dapat Pengurangan Masa Hukuman Hingga 15 Hari
    Berita Nasional

    Jelang Natal, Ahok Dapat Pengurangan Masa Hukuman Hingga 15 Hari

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman23 Desember 20170
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Ahok
    Ahok

    RANCAH POST – Terhitung 9.333 narapidana di seluruh Indonesia disebutkan mendapatkan pengurangan masa hukuman pada Natal 2017.

    Salah satu di antaranya adalah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang merupakan terpidana kasus penistaan agama.

    Dikatakan Kabag Humas Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Adek Kusmanto, pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan khusus diberikan kepada pemeluk Nasrani pada Hari Raya Natal.

    Pemberian remisi, sebagaimana diakui Adek, setelah permohonan remisi untuk mantan Gubernur DKI Jakarta itu dikabulkan pemerintah.

    Ahok sendir masuk ke dalam daftar ribuan nama yang memperoleh pengurangan masa hukuman hingga 15 hari. “Ahok dapat remisi 15 hari,” ucap Adek.

    “Umat Nasrani yang saat ini menjalani hukuman, tepat pada 25 Desember nanti akan memperoleh pengurangan masa hukuman,” lanjut dia, Jumat (22/12/2017).

    Masih dikatakan Adek, dari total 9.333 narapidana, sebanyak 9.158 narapidana mendapatkan remisi khusus pertama dan 175 narapidana lainnya akan menerima remisi khusus kedua.

    Dengan pemberian remisi tersebut, Kemenkumham mengklaim menghemat anggaran hingga Rp3,5 miliar.

    “Anggaran makan narapidana hemat hingga Rp3.766.801.500 dari jatah makan tiap narapidana sebesar Rp14.700,” ujar Adek.

    Adapun pemberian remisi Natal sendiri mengacu kepada Undang-Undang No.12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang menyebutkan bahwa narapidana berhak memperoleh remisi jika memenuhi syarat.

    Sebagaimana diketahui, Ahok dijatuhi vonis selama dua tahun penjara oleh majelis hakim pada 9 Mei 2017 silam. Saat itu, Basuki dinyatakan bersalah atas penodaan agama.

    Vonis majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya menuntut Basuki dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

    BACA JUGA: Lima Bulan Mendekam di Penjara, Ahok Lahap Belasan Buku dan Hampir Khatam Alquran

    Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan penodaan agama. Menjatuhkan penjara selama dua tahun. Memerintahkan terdakwa untuk ditahan.

    Ahok Basuki Tjahaja Purnama Berita Nasional Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.