Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Heboh Surat Edaran Batasi Kegiatan Ibadah Non Muslim, Ini Pengakuan Warga
    Berita Nasional

    Heboh Surat Edaran Batasi Kegiatan Ibadah Non Muslim, Ini Pengakuan Warga

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman8 Desember 20170
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Surat Edaran
    Surat Edaran

    RANCAH POST – Beberapa waktu lalu warga Kabupaten Tangerang sempat dihebohkan dengan munculnya surat edaran yang disebutkan membatasi kegiatan warga Non Muslim.

    Surat pembatasan kegiatan keagamaan tersebut ditujukan bagi warga Non Muslim yang berada di Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera RW 06 Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

    Sebagaimana dihimpun, surat terebut berisikan beberapa poin yang di antarana berisikan larangan mengalihfungsikan rumah menjadi tempat ibadah.

    Bila hendak melaksanakan kegiatan, warga Non Muslim diminta tidak mengundang tami dari luar perumahan, tidak memakai pengeras suara, dan tidak membawa pemuka agama.

    Kemudian untuk urusan duka, dalam surat edaran yang juga ditandatangani Kepala Desa Rajeg itu, jenazah dihimbau untuk dikebumikan dalam waktu 1 x 24 jam.

    Namun demikian, tidak semua warga mengetahui adanya surat edaran pembatasan kegiatan keagamaan Non Muslim tersebut.

    Nasution misalnya, pria asal Mandailing Sumatera Utara itu bahkan terkejut ketika dikonfirmasi mengenai adanya surat edaran tersebut.

    “Tidak semua warga mengetahuinya, tidak ada voting tidak ada apa-apa, surat itu tiba-tiba muncul,” ucap Nasution.

    Adapun dikatakan Mohamad Nurhalim, Ketua Karang Taruna RW 06, warga mempertanyakan alasan keluarnya surat edaran pembatasan kegiatan warga Non Muslim.

    Pasalnya, selama ini tidak ada masalah antara warga Muslim dan Non Muslim yang tinggal di perumahan tersebut.

    “Kita di sini tidak ada masalah, adem-adem saja. Tidak ada apa-apa, lalu surat edaran itu mendadak muncul,” kata Nurhalim.

    Senada disampaikan Jones Pandjaitan, pengurus komunitas Kristen di Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera RW 06. Dikatakannya, hubungan antara pemeluk agama di di perumahan tersebut tidak ada permusuhan.

    “Kami di sini damai. Bahkan minggu nanti ada acara juga akan dibantu oleh teman-teman Muslim,” ujar Jones.

    Sejak kemunculan surat edaran pembatasan kegiatan di Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera, kepolisian pun langsung bertindak.

    Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif langsung menggelar pertemuan dengan semua perangkat Desa Rajeg, Danramil, Kasatpol PP Rajeg, dan Forum Kerukunan Umat Beragama di Balai Desa Rajeg, Kamis (7/12/2017).

    BACA JUGA: Heboh Gelas untuk Siswa Muslim dan Non Muslim Disimpan di Rak Terpisah

    Sabilul membantah bila munculnya surat edaran tersebut dikarenakan terjadi gesekan antara umat beragama di lingkungan itu.

    Aturan tersebut memang ada, tapi hanya untuk kalangan internal karena baru rancangan sehingga surat itu belum diberlakukan. Dari hasil rapat kami sudah sepakat bahwa dinyatakan tidak berlaku.

    Berita Nasional Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.