RANCAH POST – Kasus perceraian Gracia Indri serta David NOAH telah sudah diputuskan 21 November kemarin. Di dalam putusan itu, Pengadilan Negeri Bandung ternyata tidak mengabulkan gugatan cerai Gracia.
Pembatalan tersebut berhubungan dengan tempat tinggal David. Gracia dinilai mengirimkan surat panggilan pada alamat yang salah.
Kakak Gisela Cindy ini pun mengirimkan surat panggilan menuju alamat rumah lama, sementara David saat ini tinggal di kawasan Dago Bandung.
Karena itu majelis hakim pun menganggap bahwa PN Bandung tak berwenang untuk mengurus perceraian Gracia dan David.
Karena pembatalan itulah, Gracia saat ini masih memiliki status sebagai istri sah David.
Apabila Gracia benar-benar berniat untuk bercerai dari sang suami, maka ia harus dengan cepat mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Bale Bandung.
‘Status pernikahan mereka saat ini masih sebagai suami-istri yang sah. Kalo penggugat ingin cerai, maka gugatannya mesti diajukan ke Pengadian Negeri Bale Bandung,’ tutur Wasdi.
BACA JUGA
- Bukan Cuma Isu, Gracia Indri Resmi Gugat Cerai David ‘NOAH’
- Rumah Tangga Diisukan Retak Lagi, Ini Kata Gracia Indri
‘Makanya di dalam keputusannya majelis hakim pun menagatakan bahwa PN Bandung tak berwenang.’ tuturnya lagi.