RANCAH POST – Dokter Bagoes Soetjipto, terpidana kasus korupsi hibah P2SEM (Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat) akhirnya ditangkap di Johor Baru Malaysia.
Bagoes ditangkap pada Selasa (28/11/2017) di apartemen Nusa Perdana Taman Nusa Perintis Johor Baru setelah buron selama 7 tahun.
Tujuh tahun dalam pelarian, dr. Bagoes Soetjipto rupanya berhasil menyembunyikan identitasnya dan menjadi dosen di Newcastle University Medicine.
Dikatakan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Didik Farkhan Alisyahdi, dr. Bagoes Soetjipto melarikan diri pada tahun 2010 usai ditetapkan sebagai tersangka.
“Mulanya yang bersangkutan kabur ke Cepu, kemudian ke Semarang,” ujar Didik, Rabu (29/11/2017) malam selepas proses eksekusi dokter Bagoes di kantor Kejati Jatim.
Didik melanjutkan, di Semarang dr. Bagoes Sutjipto kemudian membuat paspor. Saat itu, pria yang berprofesi sebagai dokter spesialis jantung dan pembuluh darah itu belum dicekal.
“Ia lari ke Singapura dan mencari kerja, tapi ijazahnya tidak laku. Ia kemudian lari ke Kedah hingga akhirnya menetap di Johor Baru,” kata Didik.
“Di Johor Baru, dr Bagoes diterima di Newcastle University Medicine yang juga memiliki rumah sakit. Ia diterima karena dibutuhkan tenaganya sebagai spesialis,” tambah Didik.
Menariknya, selama tinggal di Johor Baru, tak ada yang mengenali dr Bagoes Soetjipto sebagai buronan dalam perkara korupsi. Bahkan ia sempat memperpanjang paspor di KBRI Malaysia dengan nama asli meski dengan nomor paspor berebeda.
“Di KBRI tak ada yang mengetahuinya sebagai buronan. Penyelidikan masih dilakukan kenapa yang bersangkutan bisa memperpanjang paspor,” tutur dia.
Beberapa bulan terakhir dr Bagoes Sutjipto keberadaannya berhasil diendus. Pihak intelijen dari kejaksaan pun kemudian bekerjasama dengan kepolisian Malaysia untuk menangkapnya.
BACA JUGA: Korupsi 12 Juta Dolar, Brigjen Teddy Hernayadi Divonis Seumur Hidup
Dari informasi yang berhasil dihimpun, dokter Bagoes merupakan terpidana korupsi P2SEM di empat daerah dengan keseluruhan hukuman selama 28,5 tahun penjara.