RANCAH POST – Aparat Satreskrim Polresta Tangerang dikabarkan menangkap pengunggah video persekusi pasangan dituduh mesum di Cikupa Tangerang.
Pelaku pengunggah video persekusi pasangan kekasih adalah pemuda berinisial GS, 18 tahun, yang ditangkap di daerah Jatiuwung, Tangerang.
“Setelah melakukan penyelidikan lebih mendalam, pelaku Pengunggah video persekusi pasangan kekasih di Cikupa kami ringkus di kontrakannya yang berada di Jatiuwung,” terang Kapolresta Tangerang AKBP H.M. Sabilul Alif, Rabu (22/11/17).
Penangkapan pelaku yang dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB pada Senin (20/11/2017) kemarin dilakukan setelah tim cyber Polresta Tangerang melakukan penyelidikan di media sosial.
“Video persekusi itu viral setelah diunggah GS,” ujar Sabilul.
Tak hanya akibat persekusi, pasangan kekasih dituduh mesum itu pun kondisi psikisnya semakin trauma lantaran video saat mereka ditelanjangi tersebar.
“Kondisi psikologis korban jatuh karena ada pihak yang menyebarkan video persekusi, itu yang kita sesalkan,” kata dia.
Sabilul lebih lanjut mengatakan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengunggah konten negatif yang bermuatan kebencian, kekerasan, dan pornografi.
Ia pun meminta agar masyarakat ketika menyelesaikan permasalahan dengan mengedepankan hukum. “Apabila ada permasalah, serahkan ke aparat hukum dan jangan main hakim sendiri. Jangan sampai tindakan persekusi yang justru merugikan diri sendiri dan orang lain kembali terjadi,” tukas dia.
BACA JUGA: Masih Ingat dengan Korban Kasus Persekusi Pasangan Kekasih? Kini Mereka…
Atas perbuatannya, GS dijerat Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.