Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Pengunggah Video Persekusi Pasangan Kekasih di Cikupa Diringkus Polisi
    Berita Nasional

    Pengunggah Video Persekusi Pasangan Kekasih di Cikupa Diringkus Polisi

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman23 November 20170
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Pelaku Pengunggah Video Persekusi
    Pelaku Pengunggah Video Persekusi

    RANCAH POST – Aparat Satreskrim Polresta Tangerang dikabarkan menangkap pengunggah video persekusi pasangan dituduh mesum di Cikupa Tangerang.

    Pelaku pengunggah video persekusi pasangan kekasih adalah pemuda berinisial GS, 18 tahun, yang ditangkap di daerah Jatiuwung, Tangerang.

    “Setelah melakukan penyelidikan lebih mendalam, pelaku Pengunggah video persekusi pasangan kekasih di Cikupa kami ringkus di kontrakannya yang berada di Jatiuwung,” terang Kapolresta Tangerang AKBP H.M. Sabilul Alif, Rabu (22/11/17).

    Penangkapan pelaku yang dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB pada Senin (20/11/2017) kemarin dilakukan setelah tim cyber Polresta Tangerang melakukan penyelidikan di media sosial.

    “Video persekusi itu viral setelah diunggah GS,” ujar Sabilul.

    Tak hanya akibat persekusi, pasangan kekasih dituduh mesum itu pun kondisi psikisnya semakin trauma lantaran video saat mereka ditelanjangi tersebar.

    “Kondisi psikologis korban jatuh karena ada pihak yang menyebarkan video persekusi, itu yang kita sesalkan,” kata dia.

    Sabilul lebih lanjut mengatakan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengunggah konten negatif yang bermuatan kebencian, kekerasan, dan pornografi.

    Ia pun meminta agar masyarakat ketika menyelesaikan permasalahan dengan mengedepankan hukum. “Apabila ada permasalah, serahkan ke aparat hukum dan jangan main hakim sendiri. Jangan sampai tindakan persekusi yang justru merugikan diri sendiri dan orang lain kembali terjadi,” tukas dia.

    BACA JUGA: Masih Ingat dengan Korban Kasus Persekusi Pasangan Kekasih? Kini Mereka…

    Atas perbuatannya, GS dijerat Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.

    Berita Nasional Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.