Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Kasus Video Ahok, Buni Yani Dijatuhi Vonis 1,5 Tahun Penjara
    Berita Nasional

    Kasus Video Ahok, Buni Yani Dijatuhi Vonis 1,5 Tahun Penjara

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman14 November 20170
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Buni Yani
    Buni Yani

    RANCAH POST – Vonis 1,5 tahun penjara dijatuhkan Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung kepada Buni Yani dalam kasus pelanggaran Undang-Undang ITE.

    Buni Yani, dalam penilaian majelis hakim yang diketuai M Saptono, disebutkan secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.

    Perbuatan Buni dinilai telah memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE dengan melakukan pengeditan isi video pidato Ahok dan ujaran kebencian.

    “Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dan enam bulan,” tutur Saptono, Selasa (14/11/2017).

    BACA JUGA: Buni Yani, Pengunggah Video Ahok Jadi Tersangka Dugaan Penghasutan

    Vonis 1,5 tahun tersebut disebut lebih ringan. Pasalnya, dalam sidang yang berlangsung di tempat yang sama pada 3 Oktober lalu, Buni dituntut jaksa dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda 100 juta.

    Dalam putusan vonis tersebut, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang sudah menimbulkan keresahan.

    Selain itu, hal yang memberatkan lainnya adalah terdakwa tidak mengaku bersalah. Adapun hal yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan tidak pernah menjalani hukuman.

    Meski dijatuhi vonis 1,5 tahun, Buni Yani tidak ditahan.

    Menimbang bahwa selama persidangan terdakwa tidak ditahan, tidak cukup alasan untuk ditahan, maka terdakwa tidak ditahan.

    Tidak ditahannya Buni Yani tersebut sebagaimana tertera dalam Pasal 193 ayat 2 huruf a KUHAP berkenaan dengan putusan pidana yang tidak diiringi dengan perintah penahanan.

    Buni ditahan bila nanti majelis hakim dalam kasasi menyatakan yang bersangkutan bersalah. Sedangkan apabila dinyatakan bebas, Buni Yani tidak akan menjalani masa hukuman.

    Berita Nasional Buni Yani Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.