RANCAH POST – Vonis 1,5 tahun penjara dijatuhkan Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung kepada Buni Yani dalam kasus pelanggaran Undang-Undang ITE.
Buni Yani, dalam penilaian majelis hakim yang diketuai M Saptono, disebutkan secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.
Perbuatan Buni dinilai telah memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE dengan melakukan pengeditan isi video pidato Ahok dan ujaran kebencian.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dan enam bulan,” tutur Saptono, Selasa (14/11/2017).
BACA JUGA:Â Buni Yani, Pengunggah Video Ahok Jadi Tersangka Dugaan Penghasutan
Vonis 1,5 tahun tersebut disebut lebih ringan. Pasalnya, dalam sidang yang berlangsung di tempat yang sama pada 3 Oktober lalu, Buni dituntut jaksa dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda 100 juta.
Dalam putusan vonis tersebut, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang sudah menimbulkan keresahan.
Selain itu, hal yang memberatkan lainnya adalah terdakwa tidak mengaku bersalah. Adapun hal yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan tidak pernah menjalani hukuman.
Meski dijatuhi vonis 1,5 tahun, Buni Yani tidak ditahan.
Menimbang bahwa selama persidangan terdakwa tidak ditahan, tidak cukup alasan untuk ditahan, maka terdakwa tidak ditahan.
Tidak ditahannya Buni Yani tersebut sebagaimana tertera dalam Pasal 193 ayat 2 huruf a KUHAP berkenaan dengan putusan pidana yang tidak diiringi dengan perintah penahanan.
Buni ditahan bila nanti majelis hakim dalam kasasi menyatakan yang bersangkutan bersalah. Sedangkan apabila dinyatakan bebas, Buni Yani tidak akan menjalani masa hukuman.