Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Kasus Video Ahok, Buni Yani Dijatuhi Vonis 1,5 Tahun Penjara
    Berita Nasional

    Kasus Video Ahok, Buni Yani Dijatuhi Vonis 1,5 Tahun Penjara

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman14 November 20170
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Buni Yani
    Buni Yani

    RANCAH POST – Vonis 1,5 tahun penjara dijatuhkan Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung kepada Buni Yani dalam kasus pelanggaran Undang-Undang ITE.

    Buni Yani, dalam penilaian majelis hakim yang diketuai M Saptono, disebutkan secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.

    Perbuatan Buni dinilai telah memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE dengan melakukan pengeditan isi video pidato Ahok dan ujaran kebencian.

    “Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dan enam bulan,” tutur Saptono, Selasa (14/11/2017).

    BACA JUGA: Buni Yani, Pengunggah Video Ahok Jadi Tersangka Dugaan Penghasutan

    Vonis 1,5 tahun tersebut disebut lebih ringan. Pasalnya, dalam sidang yang berlangsung di tempat yang sama pada 3 Oktober lalu, Buni dituntut jaksa dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda 100 juta.

    Dalam putusan vonis tersebut, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang sudah menimbulkan keresahan.

    Selain itu, hal yang memberatkan lainnya adalah terdakwa tidak mengaku bersalah. Adapun hal yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan tidak pernah menjalani hukuman.

    Meski dijatuhi vonis 1,5 tahun, Buni Yani tidak ditahan.

    Menimbang bahwa selama persidangan terdakwa tidak ditahan, tidak cukup alasan untuk ditahan, maka terdakwa tidak ditahan.

    Tidak ditahannya Buni Yani tersebut sebagaimana tertera dalam Pasal 193 ayat 2 huruf a KUHAP berkenaan dengan putusan pidana yang tidak diiringi dengan perintah penahanan.

    Buni ditahan bila nanti majelis hakim dalam kasasi menyatakan yang bersangkutan bersalah. Sedangkan apabila dinyatakan bebas, Buni Yani tidak akan menjalani masa hukuman.

    Berita Nasional Buni Yani Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.