RANCAH POST – Rumah di Jalan Pulau Batanta Bomor 70 Denpasar yang disebutkan milik Wakil Ketua DPRD Bali Komang Swastika digerebek aparat, Sabtu (4/11/2017) kemarin.
Diduga, rumah milik Wakil Ketua DPRD Bali yang juga disapa Mang Jangol itu menjadi sarang peredaran narkoba.
Penggerebekan di rumah Wakil Ketua DPRD Bali Jro Gede Komang Swastika itu berdasarkan pengembangan setelah sebelumnya seorang kurir sabu berhasil diamankan.
Dari keterangan yang didapat dari kurir tersebut, paket sabu yang dikirim dengan sistem tempel itu diperoleh dan diambil secara langsung dari rumah Wakil Ketua DPRD Bali Mang Jangol.
Bahkan tak hanya itu saja, para pelanggan yang membeli barang haram tersebut mengkonsumsinya langsung di rumah politisi Partai Gerindra tersebut.
BACA JUGA: Gerebek Rumah Politisi Gerindra Bali, Polisi Temukan Puluhan Paket Sabu dan Senjata Api
Hingga saat ini, Wakil Ketua DPRD Bali yang ditetapkan sebagai penyedia tempat menghisap sabu sendiri masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Saksi-saksi masih dalam pemeriksaan. Untuk sementara ini, baru ditetapkan sebagai penyedia tempat dan bisa berkembang sebagai bandar,” tutur Kapolresta Denpasar Kombespol Hadi Purnomo.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, dengan tegas menyatakan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Wakil Ketua DPRD Bali.
“Silahkan yang bersangkutan mengurus sendiri masalah hukum yang menjeratnya, kami tidak akan memberikan bantuan hukum,” kata Dasco, Minggu (5/11/2017) kemarin.
“Gerindra merupakan partai kader, dan kami tidak takut kehilangan kader yang melanggar hukum. Kami minta kepada semua pengurus dan anggota partai untuk tetap tenang, biar kasus tersebut diurus aparat,” tukas dia.