RANCAH POST – Media sosial sempat viral dengan terekamnya aksi pengendara mobil yang nekat menerobos hadangan aparat gabungan dalam Operasi Zebra.
Dalam video tersebut, petugas gabungan sudah berusaha sekuat mungkin menahan laju kendaraan untuk memeriksa kelengkapan dokumen, tapi pengendara mobil itu tetap saja melaju.
Selain berusaha menghentikan si pengendara dengan mengetuk kaca mobil, aparat mencboba menahan laju kendaraan dengan memukul bodi mobil. Akan tetapi usaha tersebut tak berarti, si pengendara tetap tak menggubrisnya hingga akhirnya berhasil kabur.
Meski demikian, identitas pengendara mobil terobos Operasi Zabra di Jalan Benteng Betawi, Cipondoh, Kota Tangerang tersebut berhasil dilacak oleh kepolisian.
Pengendara mobil yang diketahui bernama Untung (39) bahkan sudah diamankan di tempat tinggalnya di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (2/11/2017) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
BACA JUGA: VIDEO Pengendara Mobil Nekat Terobos Hadangan Polisi Saat Operasi Zebra Viral di Medsos
“Sudah berusaha dikejar, tapi tidak berhasil tertangkap. Untuk mengetahui identitas pelaku, kami berkoordinasi dengan Samsat hingga akhirnya pelaku bisa kami amankan hari kemarin,” ucap Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Harry Kurniawan.
Untung, pengendara terobos Operasi Zebra tidak melakukan perlawanan saat diamankan. Untung mengaku nekat berbuat demikian lantaran tidak memiliki kelengkapan dokumen seperti SIM dan STNK.
“Pelaku mengaku berbuat demikian karena tidak punya SIM dan pajak STNK kendaraan yang dikemudikannya sudah mati,” terang Harry, Jumat (3/11/2017).
Namun rupanya, mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi B 1021 BZW itu bukanlah milik Untung, melainkan kendaraan sewaan dari pria bernama Sugeno, rekan Untung.
“Uang sewa ke Sugeno sekitar Rp5,2 juta tiap bulannya. Saat Untung diamankan, mobil tersebut sudah dikembalikan ke Sugeno,” ujar Harry.
Buntut perbuatannya menerobos barikade polisi saat Operasi Zebra, Untung dijerat dengan Pasal 216 KUHP juncto UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas pasal 280 subs 281 subs lagi 288 dengan ancaman hukuman 4 bulan 2 minggu dan denda Rp1 juta.